• Berita Terkini

    Selasa, 03 Januari 2017

    Pengumuman! Biaya Ngurus STNK dan BPKB Naik..

    ILUSTRASI
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Kabar gembira datang bagi para pemilik kendaraan pribadi yang menginginkan memiliki plat nomor kendaraan sesuai dengan pilihan sendiri (Nomor Polisi Cantik). Pasalnya, kini  pemerintah telah membuat peraturan mengenai besaran tarif resmi nomor pilihan tersebut.

    Kapolres Kebumen AKBP Alpen SH SIK MH melalui Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Aditya Mulia Ramdhani SIK mengatakan harga Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan, untuk satu angka tanpa huruf di belakang Rp 20 juta, sedangkan untuk satu angka ada huruf di belakang Rp 15 juta.

    Untuk  NRKB Pilihan dua untuk dua angka, dengan tanpa huruf di belakangnya Rp 15 juta, sedangkan untuk dua angka dengan adanya huruf di belakang Rp 10 juta. Untuk NRKB Pilihan tiga angka tanpa huruf di belakangnya, Rp 10 Juta, sedangkan NRKB tiga angka dengan adanya huruf di belakang Rp Rp 7,5 juta.

    Adapun untuk NRKB empat angka tanpa huruf di belakang  Rp 7,5 juta, sedangkan NRKB empat angka dengan adanya huruf di belakang Rp 5 juta. “Biaya tersebut per penerbitan (lima tahun sekali), ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” tuturnya didampingi Kanit Regident  Iptu Tejo Suwono SH.

    Dijelaskannya, dengan adanya peraturan tersebut, maka semua masyarakat bisa mengakses nomor-nomor yang diinginkan. Dengan demikian diharapkan penerimaan negara bisa ditingkatkan dari sektor PNBP ini. Kebijakan pemerintah pusat ini, berlaku di seluruh Indonesia, semua dengan tarif sama mulai tanggal 6 Januari 2017 mendatang.

    “Selain itu biaya untuk Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor Ke Luar Daerah juga naik. Bahkan kini untuk Pengesahan STNK yang semula gratis kini terkena biaya Rp 25 untuk kendaraan roda dua atau tiga dan Rp 50 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih,” ungkap Tejo Suwono.

    Untuk penerbitan STNK baru, lanjutnya, kendaraan bermotor roda dua  atau roda tiga biaya yang semula dikenakan biaya Rp 50 ribu, kini naik menjadi Rp 100 ribu baik baru maupun perpanjangan. Sedangkan untuk kendaraan Roda empat atau lebih biaya yang semula Rp 75 ribu, kini dikenakan biaya Rp 200 ribu baik baru maupun perpanjangan.  Perpanjangan Per Penerbitan dilaksanakan per lima tahun sekali.

    “Adapun untuk Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baik baru maupun ganti kepemilikan yang semula dikenakan biaya Rp 80 ribu, kini naik menjadi Rp 225 ribu untuk kendaraan roda dua atau tiga. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih yang semula dikenakan biaya Rp 100 ribu kini menjadi Rp 375 ribu, baik baru maupun  ganti kepemilikan,” katanya.

    Sedangkan untuk Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor Ke Luar Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp 75 ribu untuk semua jenis kendaraan.  Adapun tarif baru untuk kendaraan roda dua maupun tiga kini menjadi Rp 150 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya Rp 250 ribu. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top