• Berita Terkini

    Minggu, 20 November 2016

    Stop Olok-olok Saksi Suap Ijon Proyek Dikpora Kebumen

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Barang bukti saja tidaklah cukup untuk meyakinkan hakim dalam memutuskan suatu perkara. Untuk itulah diperlukan keterangan saksi. Adanya saksi dalam persidangan akan membantu hakim untuk memberi keputusan yang tepat. Dengan kata lain keberadaan saksi sangatlah diperlukan dalam sebuah persidangan.

    Kendati perannya sangat penting, namun nasib para saksi tidaklah sebaik tindakannya. Mereka justru kerap mendapatkan cibiran, dibully, diolok-olok atau bahkan harus dicopot dari jabatannya hanya gara-gara menjadi saksi. Kenyataan inilah, yang juga dialami oleh beberapa orang yang  telah dipanggil KPK untuk diminta keterangannya sebagai saksi paska Operasi Tangkap Tangan (OTT) berujung pada terungkapnya dugaan suap ijon proyek Dinas Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen 15 Oktober 2016 lalu.


    Fenomena bully membully para saksi tersebut, juga mendapatkan sorotan dari para penegak hukum yang ada di Kebumen. Tindakan mengolok-olok, membully dan tindakan tidak menyenangkan lainnya merupakan hal yang tidak tepat. Sebab status saksi bukanlah tersangka, tersangka juga bukan terdakwa, dan  terdakwa juga belum tentu bersalah. Terlebih hukum di Indonesia menganut asas praduga tak bersalah.

    “Kita menganut asas  Praduga Tak Bersalah, yakni seseorang dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah. Maka seseorang dilarang mengatakan bersalah sebelum ada ketukan palu dari sang Hakim,” tutur Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Willy Budiyanto SH MH, kemarin.


    Perbuatan masyarakat yang kerap membully para saksi KPK, menurut Willy, merupakan tindakan yang salah kaprah. Sebab tugas para saksi justru sangatlah mulia. Para saksi akan memberi keterangan kepada para penegak hukum demi kepentingan penyelidikan untuk menegakkan keadilan. Perbuatan seorang saksi dalam membantu para penegak hukum merupakan tindakan terpuji yang seharusnya mendapatkan apresiasi bukan justru malah dibully. “Hati-hati jangan sampai ada tindakan yang tidak menyenangkan,” tegasnya.

    Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Trimo SH. Pihaknya mengatakan, keberadaan saksi sangat penting untuk memberi keyakinan hakim dalam memutuskan perkara. Tindakan membully para saksi dapat menjerat seseorang keranah pidana. “Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ucapnya.

    Seperti diketahui, KPK telah memeriksa puluhan saksi dan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kebumen pada anggaran APBD Perubahan 2016. Selain para PNS dilingkungan Pemkab Kebumen, pengusaha dan aktivis anggota dewan juga sudah dipanggil. Termasuk wakil Ketua DPRD hingga Ketua DPRD. Sejauh ini sudah ada tiga orang yang ditetapkan tersangka. Mereka masing-masing, Mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudi Trihartanto, PNS Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Sigit Widodo dan Direktur PT OSMA, Hartoyo.

    Catatan koran ini, sudah ada sedikitnya 27 saksi yang telah diperiksa KPK. Mereka antara lain, Adi Pandoyo (Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen), Dian Lestari (Mantan Ketua Fraksi PDIP DPRD Kebumen), Suhartono A (Anggota Komisi A DPRD Kebumen), Salim (Kepala Cabang PT OSMA di Kebumen), Basikun Mualim (Aktivis LSM), Imam Satibi (Rektor IAINU Kebumen), Agus Mualim(Swasta), Yasinta (PNS Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kebumen), Arif Budiman (pengusaha), Cipto Waluyo (Ketua DPRD Kebumen), Ujang Sugiono (Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kebumen), Barli Halim (Pengusaha/Mantan Ketua DPD PAN Kebumen), Agus Hasan (Dosen), Hery Kusworo(swasta), Baehaqi (swasta), Teguh Kristiyanto(Sekretaris Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kebumen), Edi Riyanto (Kepala ULP Kebumen), Kasran (Praktisi hukum/pengacara/aktivis), Agung Prabowo (Wakil Ketua DPRD Kebumen),  Umi (PNS Dikpora Kebumen, Budi waluyo (swasta), Supangat (Kepala DPPKAD Kebumen, Sarwono (Wakil Ketua Komisi A DPRD), Sariman (Anggota Komisi), Sri Parwati (Anggota Komisi), Muhsinun (Anggota Komisi), dan Nurhidayati (Anggota Komisi).
     (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top