• Berita Terkini

    Kamis, 01 Desember 2016

    BPCB Akui Surat Penghentian Pembongkaran Sari Nabati Keliru, Kok Bisa?

    dok/imamekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah, mengakui kekeliruannya dalam melayangkan Surat Permohonan Pemberhentian Pembongkaran di bekas Pabrik Minyak Sari Nabati Kebumen yang ditujukan kepada Bupati Kebumen. Pasalnya Sari Nabati merupakan aset Perusahaan Daerah (Perusda) Provinsi Jawa Tengah bukan asset Pemda Kebumen.

    Saat dihubungi via handphone, Rabu (30/11/2016),  Kepala Seksi Pelestarian Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah  Gutomo, mengakui atas kekeliruan surat tersebut. “Kami keliru, beruntung  bisa bertemu orang lama yang membangun dulu,” tuturnya

    Menurutnya, kondisi bekas pabrik Sari Nabati kala itu memang sudah sangat memprihatinkan. Sebagian bangunan hanya tinggal tembok saja, itu pun sudah  banyak yang rusak dimakan usia. Sementara bagian beberapa bangunan masih terdapat atap seng. Itu pun sudah banyak yang lapuk akibat cuaca. “Saya merupakan salah satu orang yang langsung terjun kelapangan untuk melihat hal itu,” paparnya.

    Untuk diketahui, pada tanggal 11 April 2013 silam, BPCB pernah melayangkan surat kepada Bupati Kebumen, terkait dengan Permohonan Pemberhentian Pembongkaran di bekas Pabrik Minyak Sari Nabati Kebumen.  Pada surat nomor 716/101.SP/BPCB/P-IV/2013, tertanggal 11 April 2013 tersebut, memohon kepada Bupati Kebumen yang saat itu adalah H Buyar Winarso SE, selaku yang berwenang di wilayah dimana Komplek Pabrik Minyak Sari Nabati Kebumen untuk dapat menghentikan aktivitas pembongkaran bangunan yang ada di komplek tersebut.  Surat Permohonan itu ditandatangani oleh Kepala BPCB Jateng Dra Sri Ediningsih MHum.

    Adanya surat itu lantas membuat sejumlah pihak mempersoalkan pendirian Mexolie Hotel oleh yang kini tengah dikerjakan di bekas Pabrik Minyak Sarinabati. Pembangunan Mexolie Hotel Kebumen yang lokasinya bersebelahan dengan Stasiun Kebumen itu sudah memasuki tahap penyelesaian pemasangan konstruksi bangunan.  Rencananya hotel bintang tiga tersebut bakal mulai dibuka pada 23 Desember 2016 mendatang. Adapun pembangunannya dilakukan oleh PT Bumen Alam Indah yang mengusung konsep kawasan wisata terpadu, hotel dan restaurant


    Baca juga: (Pemkab Klaim Pembangunan Mexolie Hotel tak Salahi Aturan)
    http://www.kebumenekspres.com/2016/11/pemkab-klaim-pembangunan-mexolie-hotel.html
    Lebih lanjut Gutomo menjelaskan, pihak pembangun Hotel Mexolie telah berjanji untuk tetap, mempertahankan bentuk bangunan aslinya.  Beberapa bangunan yang telah lapuk, akan diperbaiki kembali, namun bentuknya  masih dipertahankan.

    Bagian kayu yang terdapat pada bangunan lama juga akan tetap digunakan. Dengan demikian itu sama sekali tidak menyalahi aturan yang ada.  Terlebih ada nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) antara Perusda Jateng dan PT Bumen Alam Indah. Sedangkan Sari Nabati Sendiri belum ditetapkan sebagai cagar budaya.  “Saat ini saya belum mengetahui secara pasti bagaimana bentuk bangunannya. Apakah sesuai dengan janjinya atau tidak,” jelasnya.

    Namun setelah Gutomo melihat sendiri beberapa foto yang dikirim melalui whatsapp, terkait dengan bentuk bangunan gedung bekas Pabrik Minyak Sari Nabati yang telah direvitalisasi, pihaknya mengatakan bahwa bentuk bangunannya masih seperti dulu. “Itu artinya pihak pembangunan hotel menepati janjinya untuk tidak merubah bentuk bangunan aslinya,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top