• Berita Terkini

    Sabtu, 29 Oktober 2016

    Diduga Penyusup, WN Korsel Diamankan Kesbangpol Klaten

    SILVESTER KURNIAWAN/RASO
    SOLO – Joi Myeong, 56, pasang wajah kecut di kantor Imigrasi Kelas I Surakarta kemarin (28/10). Kedok warga negara Korea Selatan (Korsel) ini terbongkar. Hukuman berat menantinya.

    Kesatuan bangsa dan politik (kesbangpol) Klaten cukup lama mengawasi gerak-gerik Joi. Kecurigaan bertambah ketika mereka mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang tidak beres dengan keberadaan Joi di perusahaan sarung tangan di Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten.

    Pemkab setempat kemudian berkoordinasi dengan tim pengawasan orang asing (PORA) Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Tim PORA segera meluncur ke TKP.

    Petugas bertemu Joi di tempatnya bekerja, Kamis (27/10) lalu. Ketika ditanya, dia mengaku hanya sebagai tamu dan berstatus warga negara Indonesia bernama Antoni. Namun tim PORA tidak percaya begitu saja.

    “Kami tambah curiga dengan logat bicaranya (bukan seperti orang Indonesia, Red),” ujar Kepala Seksi  Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta Adi Purwanto saat jumpa pers, Jumat (28/10).

    Setelah diperiksa, tim PORA menemukan dua Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nama Antoni, kelahiran Kota Pontianak, kartu ATM, SIM A dan SIM C. Yang lebih mengejutkan lagi, Joi ternyata menjabat general manager (GM) pada perusahaan tersebut.  

    Dari pengembangan sementara, pria berkacamata itu masuk Indonesia sekitar 2007 menggunakan visa on arrival yang masa berlakunya hanya 30 hari dan Cuma bisa diperpanjang satu kali.

    Karena penyalahgunaan dokumen tersebut, Joi bakal dijerat Pasal 122 huruf a Undang-Undang Imigrasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. “Nanti akan dikembangkan terkait pemalsuan identitas. Sementara akan diproses untuk keimigrasiannya terlebih dahulu,” tegas Adi.

    Kepala Seksi Politik dan Kewaspadaan Nasional  Kesbangpol Klaten Lilik Yunanto menambahkan, bukan hanya Joi, perusahaan sarung tangan tempatnya bekerja terindikasi melanggar perizinan dan lainnya. Jika terbukti perusahaan tersebut memberikan izin bekerja terhadap Joi, Kesbangpol tak segan memberikan sanksi tegas.
    Sebelumnnya, diberitakan Jawa Pos Radar Klaten, Pemkab Klaten terus melakukan inventarisasi pekerja asing di wilayahnya. Data sementara ada 26 orang yang bekerja di sejumlah perusahaan, terutama perusahaan asing.
    Pemkab berencana menarik retribusi senilai $ 100 per bulan bagi setiap pekerja asing. Kebijakan tersebut masih menunggu terbentuknya peraturan daerah (perda) yang mendukung rencana itu. Hal itu diharapkan bisa menambah pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). (ves/wa)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top