• Berita Terkini

    Jumat, 02 September 2016

    Pemohon KTP-el Masih Membludak, Dindukcapil Buka Layanan Aduan

    imm/ekspres
    KEBUMEN - Hingga Kamis (1/9/2016), Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Kebumen masih kewalahan melayani membeludaknya pemohon Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Itu setelah pemohon mengalami peningkatan hingga 87 persen lebih, dari yang biasanya 400 orang menjadi 750 pemohon perhari.  

    Kepala Dindukcapil Drs Frans Haidar MPA mengatakan, saat ini pihaknya harus mencetak sekitar 750 KTP-el pehari. Di saat yang sama, jumlah pegawai Dindukcapil , terdiri dari 34 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 30 orang pegawai harian lepas. Pada hari biasa dengan jumlah pegawai tersebut sudah memadai. Namun saat ini jumlah pemohon membludak. "Normalnya pemohon hanya berkisar 400 orang perhari.Tahun depan kita akan mengadakan penambahan mesin pencetak KTP-el sebanyak delapan unit,”" katanya yang kemarin sampai harus turun tangan dalam melayani pemohon KTP-el.

    Untuk menjamin pelayanan, Dindukcapil meluncurkan layanan aduan yang langsung terhubung dengan Kepala Dinas beserta jajaran pejabat Dindukcapil. Saat ini Dindukcapil Kebumen telah memberikan inovasi layanan baru. Yakni bagi warga yang mempunyai keluhan atau permasalahan dalam pengurusan dokumen kependudukan, dapat langsung menghubungi Kepala Dinas, Sekretaris, Kabid Pencatatan Sipil, Kabid Kependudukan dan Kabid Informasi dan Pengelolaan Data Kependudukan.

    “Semua nama dan nomor handphone sudah terpampang dengan jelas pada papan besar di depan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kebumen,” ucapnya, Kamis (1/9).

    Dalam pengumuman itu tertera nomor yang bisa dihubungi berikut nama dan jabatan. Antara lain, Kepala Dindukcapil Drs Frans Haidar MPA  dengan nomor 081 225 297 73, Sekretaris Dra Hj Ida Zaniar (081 229 426 27), Kabid Pencatatan Sipil Supriyantoro SH (081 392 593 946), Kabid Kependudukan Dra Ulfah Muswardani MM (081 794 369 09) dan Kabid Informasi dan Penglolaan Data Kependudukan Munif Muchtadi SH MSi (087 837 547 779).

    Kata Frans, upaya percepatan itu memang harus dilakukan. Mengingat keputusan Kementerian Dalam Negeri yang memutuskan bahwa batas akhir perekaman kependudukan jatuh pada tanggal 30 September mendatang. Hal itu lantas memicu tingginya permintaan pembuatan KTP-el.

    Diprediksi hingga tanggal 30 September mendatang, belum semua warga Kebumen telah direkam. Pasalnya tidak semua warga Kebumen berdomisili di Kebumen. Bagi perantau yang masih di Indonesia, sebenarnya dapat melakukan perekaman KTP-el dimana dia berdomisili. Namun bagi para TKI, perekaman di luar negeri belum dapat dilakukan. “Nanti setelah tanggal 30 September tetap masih dilayani,” paparnya.

    Pada tahun 2019 kemungkinan besar akan diberlakukan E-Voting. Artinya proses pemilihan umum baik itu Pemilu, Pilpres, Pilbub hingga Pilkada dilakukan dengan cara E-Voting. Adanya rencana tersebut, maka proses perekaman KTP-el dipercepat. “Meski itu baru wacana, namun kemungkinan besar E-Voting akan dilaksanakan,” paparnya.(mam)




    Berita Terbaru :


    Scroll to Top