• Berita Terkini

    Rabu, 24 Agustus 2016

    Perubahan SOTK, Pejabat Eselon II Bakal Bertambah

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Rencana perubahan STOK dibawah kepemimpinan Bupati HM Yahya Fuad dan Wakil Bupati Yazid Mahfudz, jumlah pejabat strukturan eselon II dijajaran Pemkab Kebumen akan bertambah menjadi 38 orang. Pejabat eselon II ini nantinya yang akan menjadi kepala dinas, kepala badan, asisten sekda hingga staf ahli bupati.

    Berdasarkan naskah akademik raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, pejabat struktural eselon II A  (Sekda) satu orang, eselon II B 38 orang, eselon III A 77 orang. Selanjutnya, eselon III B 133 orang, eselon IV A 579 orang dan eselon IV B 52 orang. Sedangkan, Sebelumnya pejabat struktural eselon II A  (Sekda) satu orang, eselon II B 28 orang, eselon III A 63 orang. Kemudian, eselon III B 88 orang, eselon IV A 349 orang dan eselon IV B 52 orang. Atau terdapat selisih 299 orang.

    Bertambahnya jumlah pejabat struktural ini berdampak pada APBD Kabupaten Kebumen. Jumlah total tunjangan jabatan strukrural berdasarkan PP Nomor 41 tahun 2007 dan PP 18 tahun 2016 terdapat kenaikan belanja yang harus dibayarkan atas tunjangan pejabat struktural sebesar Rp 7.759.800.000. Atau meningkat 46,90 persen. Sedangkan tambahan penghasilan yang harus ditanggung APBD mengalami kenaikan sebesar Rp 9.412.200.000, atau meningkat sebesar 48,88 persen.

    Wakil Bupati Yazid Mahfudz, menyampaikan perubahan tersebut dalam rangka melaksanakan amanat PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Keberadaan Perangkat Daerah memegang peranan penting dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di Daerah.

    Menurut Yazid Mahfudz, pembentukan Perangkat Daerah, mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah, serta besaran beban tugas.

    Berkaitan dengan susunan, jumlah perangkat akan ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik daerah atau yang biasa disebut variabel faktor umum, yang terdiri atas variabel jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah APBD serta wilayah bawahan. Sedangkan kriteria variabel faktor teknis meliputi unsur-unsur substansi masing-masing urusan, ketersediaan SDM, sarana prasarana penunjang tugas, luas cakupan tugas dan beban kerja.

    Sebelumnya, sesuai dengan draf Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, nantinya urusan kehutanan bakal hanya menjadi bidang pada Dinas Lingkungan Hidup, yang naik kelas dari sebelumnya Kantor Lingkungan Hidup. Tak hanya itu, urusan persampahan yang tadinya berada dibawah Dinas Pekerjaan Umum (DPU), juga bakal digabung pada Dinas Lingkungan Hidup ini.

    Dinas Sumber Daya Air Energi Sumber Daya Mineral (SDA ESDM) juga bakal dibubarkan. Urusan energi dan sumber daya mineral nantinya dijadikan bidang pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Nasib serupa dialami Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, yang nantinya akan digabung dengan SKPD baru. Yaitu Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata.

    Sedangkan Dinas Koperasi dan UMKM, digabung dengan Dinas Tenaga Kerja, dengan nomenklatur baru menjadi Dinas Tenaga Kerja Koperasi Usaha Kecil dan Menengah. Disnakertransos dipecah menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

    Untuk Dinas Pekerjaan Umum berganti nomenklatur menjadi DPU dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman. Sedangkan Kantor Ketahanan Pangan digabung menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
    Untuk urusan kesehatan nantinya akan digabung dengan BPPKB, menjadi Dinas Kesehatan Pengendalian dan Keluarga Berencana. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora), berubah nomenklatur hanya menjadi Dinas Pendidikan.

    Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) dipecah menjadi dua. Yaitu Dinas Perhubungan, dan Dinas Komunikasi dan Informatika. Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) berubah menjadi Dinas Penanaman Modal. Bapermades juga berubah menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Sedangkan Dinas Kelautan dan Perikanan, diubah menjadi Dinas Perikanan.

    Dinas Kependudukan Catatan Sipil berubah menjadi Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sementara, Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah naik kelas menjadi Dinas Kearsipan Perpustakaan.  Pada bidang pengelolan keuangan, yang tadinya DPPKAD diubah menjadi dua badan. Yakni Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah. Bappeda berubah nomeklatur menjadi Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah. BKD menjadi Badan Kepegawaian Pendidikakn dan Pelatiha Daerah.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top