• Berita Terkini

    Selasa, 16 Agustus 2016

    Napi Kendalikan Peredaran Narkoba

    ANGGA PURENDA/RADAR KLATEN
    KLATEN – Jaringan narkoba jenis ganja di wilayah Klaten dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen. Peredaran tersebut dikendalikan seorang narapidana (napi) yang tersangkut kasus sama. Kasus ini berhasil diungkap jajaran Polres Klaten dengan berbagai barang bukti kemarin (15/8).

    Awalnya kasus ini terungkap dari pesta ganja yang berlangsung di Desa Wiro, Kecamatan Bayat, 18 Juli lalu. Operasi itu membuahkan hasil, yakni menangkap empat pelaku pesta ganja. Mereka adalah NR, 25, warga Desa Wiro, Kecamatan Bayat; AI, 22, warga Desa Kalikebo, Kecamatan Trucuk; serta AF, 24 dan SY, 33, merupakan warga Desa Gaden, Kecamatan Trucuk.

    Dari keempat tersangka itu berhasil diamankan barang bukti berupa ganja kering hisap seberat 90,77 gram. Selain itu satu paket ganja kering yang belum dipakai seberat 182,5 gram. Total 273, 27 gram ganja kering. ”Pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” terang Kasatnarkoba Polres Klaten AKP Danang Eko Purwanto.

    Kasus tersebut lantas dikembangkan dan didapatkan pengedar narkoba yang memasok barang haram tersebut dari pengedar berinisial SP, 29, warga Desa Jurug, Kecamatan Mojosongo, Boyolali. Pengedar lantas berhasil dibekuk di Desa Tegalrejo, Kecamatan Polanharjo, pada 21 Juli saat hendak mengedarkan ganja. ”Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan delapan paket kecil ganja kering serta ganja kering yang belum diedarkan di rumah SP. Total terdapat 930 gram ganja kering yang berhasil kami amankan,” papar dia.

    Tersangka yang sehari-hari sebagai buruh lepas itu membuat pengakuan yang mengejutkan. Yakni operasi yang dilakukan diarahkan seorang oknum napi Lapas Sragen yang berinisial G dengan kasus sama.

    Rangkaian kasus peredaran narkoba itu tidak hanya berhenti di situ. Pada 27 Juli lalu, polres kembali mendapatkan laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba di Desa Keden, Kecamatan Pedan. Berdarkan laporan itu, kepolisian berhasil membekuk AS alias Gembrot, 36, yang merupakan pengguna ganja dan sabu.

    ”Ternyata setelah dilakukan penyidikan kasus AS ini berkaitan dengan yang di Bayat. Tersangka mengaku juga mendapatkan narkoba itu yang dipasok dari G. Dari hasil ini lantas Polres Klaten melakukan kerja sama dengan polres dan lapas Sragen untuk melakukan pengungkapkan kasus itu,” ujarnya.

    Kasus peredaran narkoba yang melibatkan oknum napi juga terjadi di Lapas Klaten pada 30 Juli. Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas II B Klaten, Eko Bekti Susanto. ”Memang kasus ini berasal dari seorang pembezuk TA, 23, warga Desa Daleman, Kecamatan Tulung yang berusaha menyelundupkan ganja dan pil psikotropika untuk warga binaan, SM,39,” katanya. (ren/un)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top