• Berita Terkini

    Senin, 13 Juni 2016

    Soal Pengangkatan Suroso, Kang Juki: Bentuk Kritik Langsung untuk Sekda

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Tokoh pemerhati Kebumen yang juga Dewan Pembina Kesenian Daerah (DKD) Achmad Marzoeki menghimbau sejumlah pihak dan masyarakat bersikap proposional menyikapi  keputusan Bupati Kebumen HM Yahya Fuad mengangkat Mantan Sekda Suroso sebagai tenaga ahli.


    Menurut Marzoeki keputusan Bupati mengangkat Suroso sebagai tenaga ahli bisa saja dimaknai sebagai cara Bupati mencari masukan di masa enam bulan pertama pemerintahannya terkait kinerja aparat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen. Masukan itu nantinya menjadi bekal dalam menyusun "kabinet" yang diharapkan dapat mewujudkan visi-misi yang sudah dituangkan dalam RPJMD Kabupaten Kebumen periode 2017-2021.

    Di sisi lain, Marzoeki lebih melihat keputusan mengangkat Suroso bisa dimaknai sebagai kritik langsung Bupati kepada Sekretaris Daerah saat ini, Adi Pandoyo. Mengangkat seseorang di luar birokrasi untuk dimintai masukan, menurut Marzoeki, sebenarnya tak perlu dilakukan Bupati bila semua elemen Pemkab Kebumen bisa dioptimalkan fungsinya. "Pengangkatan Suroso, bisa ditafsirkan sebagai bentuk ketidakpercayaan Bupati-Wakil Bupati akan informasi yang diberikan Sekda Adi Pandoyo," ujarnya.

    Mengacu pada pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maupun UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Bupati seharusnya meminta masukan itu dari Sekretaris Daerah. "Agar opini pembanding tidak menjadi bola liar, maka posisi mantan Sekda yang nota bene senior Sekda sekarang dilegalkan sebagai Tenaga Ahli Bupati," imbuhnya.

    Namun bukan berarti pengangkatan Suroso bisa dibenarkan sepenuhnya. Dijelaskan Marzoeki, PNS yang sudah pensiun bisa saja dijadikan tenaga kontrak dalam sebuah instansi jika diperlukan. Atau dikenal sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam istilah UU ASN. Namun, sampai saat ini, Perpres untuk mengaturnya belum ada.  "Kalau kemudian Suroso dipertahankan lebih dari setahun, saya juga akan mengkritik bupati," ujarnya, Minggu (12/6/2016).


    Di saat yang sama, Marzoeki mempertanyakan pihak-pihak yang mengkritik Bupati habis-habisan soal pengangkatan Suroso sebagai tenaga ahli. Kritik itu seharusnya mengarah kepada Adi Pandoyo. Bukan rahasia lagi, kata dia, Sekda Adi Pandoyo memiliki peran yang sangat besar dalam pemerintahan Kabupaten Kebumen di masa-masa sebelumnya.

    Marzoeki menyebut, Adi Pandoyo memiliki pengaruh sangat kuat di lingkungan birokrasi. Dalam pengertian lebih ekstrim, pengaruh Adi Pandoyo menyamai seorang bupati di era sebelumnya. Bagi orang-orang yang berada dekat lingkungan Pemkab, itu sudah menjadi rahasia umum. Bupati tentu tak menginginkan ada "matahari kembar" dalam masa pemerintahannya. Dan, pengangkatan Suroso itu menjadi salah  satu cara yang dipilih Bupati agar itu tak terjadi.

    "Sehingga aneh bagi saya kalau banyak yang meresponnya dengan mengritik Bupati. Apalagi kalau yang mengritik sudah sering berinteraksi dengan Pemkab Kebumen. Sudah tahu kondisi internal Pemkab Kebumen. Bagi saya itu sebuah upaya membelokkan persoalan," ujar pria yang akrab disapa Kang Juki, Minggu (12/6).

    "Mereka yang mengritik hanya melihat pengangkatan Suroso dan status mantan timsesnya (tim sukses). Padahal mantan timses yang mantan pejabat nggak cuma Suroso. Mereka tidak mencoba mengkaji masalah yang melatarbelakangi Bupati," imbuhnya.

    Disinggung dampak keputusan bupati dengan pengangkatan Suroso bagi jajaran birokrasi Kebumen ke depan, Marzoeki masih harus ditunggu. "Dampak tindakan ini sudah pasti ada positif dan negatifnya. Perjalanan waktu yang nanti bisa mengukurnya," ujarnya.

    Lalu, apa yang seharusnya dilakukan Bupati dalam persoalan ini?  "Kalau Bupati kurang bisa bekerja sama dengan Sekda Bupati ya tinggal mengajukan usulan penggantian Sekda kepada Gubernur," katanya.

    Terlepas dari itu, Marzoeki berharap, apa yang dilakukan Bupati saat ini sebagai upaya "win-win solution" dengan tujuan untuk membenahi birokrasi di Kebumen. Sekaligus sebagai bahan koreksi bagi Adi Pandoyo bila ada tindakannya yang selama ini ada yang melanggar aturan. 

    Seperti diberitakan, keputusan Bupati HM Yahya Fuad mengangkat mantan Sekda Suroso sebagai tenaga ahli mengundang kritik keras dari sejumlah pihak. Baik dari kalangan dewan, maupun para aktivis Kebumen. Mereka mempertanyakan keputusan bupati tersebut karena dinilai berpotensi menyalahi aturan.(cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top