• Berita Terkini

    Senin, 13 Juni 2016

    Adi Pandoyo tak Persoalkan Posisi Suroso

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Keberadaan mantan Sekda Suroso, yang diangkat menjadi orang kepercayaan Bupati HM Yahya Fuad, tidak dipersoalkan oleh Sekda Adi Pandoyo. Adi Pandoyo mengaku tidak merasa kewenangannya dipangkas dengan adanya Suroso, yang berkantor di Rumah Dinas Bupati. Hal itu ditegaskan pria yang menjabat sebagai sekretaris daerah sejak Kabupaten Kebumen dipimpin oleh Bupati Buyar Winarso.

    Kepada Kebumen Ekspres, Adi Pandoyo, membantah adanya "matahari kembar" seperti yang ditudingkan oleh sejumlah pihak. Pria berkumis itu juga membantah keberadaan Suroso memangkas kewenangannya sebagai Sekda. "Selama ini berjalan seperti biasa. Tidak ada itu yang namanya matahari kembar," kata Adi Pandoyo, di Pendopo Bupati, Sabtu (11/6/2016).

    Menurutnya, Bupati HM Yahya Fuad tidak ada larangan untuk mengangkat tenaga ahli maupun staf khusus. Hal itu dibutuhkan menyusul kesibukan Yahya Fuad dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai seorang bupati. "Itu diperkenankan, sesuai dengan yang dibutuhkan oleh beliau (Bupati Yahya Fuad)," ucapnya.

    Dalam waktu dekat, kata Adi Pandoyo, bupati akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengangkat tenaga ahli atau staf khusus. "Kita sedang persiapkan draft Perbup-nya. Insya Allah dalam dua hari ini sudah jadi," ujarnya.

    Pengangkatan staf khusus atau tenaga ahli bupati, nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan bupati. Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Tengah, sebelum menerbitkan Perbup. "Nanti kebutuhan tergantung beliau (Bupati Yahya Fuad). Misalnya yang dibutuhkan ahli hukum, politik, administrasi maupun staf khusus tentang penanggulangan kemiskinan," tandasnya.

    Pegiat Komite Kajian Kebijakan Daerah Kebumen, Badruz Zaman, secara prinsip tidak mempermasalahkan pengangkatan tenaga ahli oleh bupati. Sepanjang dilakukan sesuai dengan SOP dan mekanisme yang benar.

    Menurut Badruz, hal itu perlu dilakukan agar status tenaga ahli jelas. Jika prosedur tidak dipenuhi, maka tenaga ahli tersebut akan turun derajat menjadi asisten pribadi. "Artinya bahwa hal ini harus sesuai dengan Perpres 54 tahun 2010 pasal 45 tentang tata cara Pengadaan Jasa Konsultansi," kata Badruz Zaman.

    SOP, kata Badruz, mengandung maksud bahwa tenaga ahli bupati ini termasuk tenaga kontrak yang bersifat perorangan. Tinggal berapa orang tenaga ahli yang dibutuhkan, berapa honor perbulannya, serta SPKD mana yang bertanggung jawab.  "Kalau anggaran yang dibutuhkan tidak melebihi Rp 50 juta bisa melalui pengadaan langsung. Kalau diatas Rp 50 juta harus melalui seleksi umum," tegasnya.

    Prosedur ini perlu dilakukan agar tidak timbul potensi kerugian negara. Mekanisme mengatur tentang tata cara rekruetmen. Berapa orang yang dibutuhkan, bidang apa saja yg membutuhkan. Mengatur tentang persyaratan dan kriteria, kompetensi, serta keahlian secara spesifik. Selain juga, mengatur tentang kedudukan dan tugas secara tegas, lugas dan transparan.

    Direktur K3D Kebumen Hariyanto, menambahkan tenaga ahli dalam melaksanakan tugasnya berhubungan dan bertanggung jawab secara langsung dengan bupati. Tidak bisa berhubungan dengan SKPD tanpa melalui bupati dalam hal infromasi dan data. "Sedangkan kasus yang menjadi polemik ini, SOP dan mekanismenya belum ditempuh," kata Hariyanto.

    Hariyanto menilai, jika penunjukkan Suroso menjadi tenaga ahli lebih bersifat personal. Lebih pada konsultan pribadi ataupun asisten pribadi yang tidak berhubungan dengan kerja bupati secara formal. Suroso tidak perlu berkantor di rumah dinas bupati.
    Hariyanto, mengakui tidak ada dasar hukum diatasnya yang mengatur bupati dapat mengangkat tenaga ahli. Tetapi disejumlah kabupaten dan kota juga melakukan hal yang sama dilakukan oleh Bupati HM Yahya Fuad. Seperti di Kota Surabaya, Jawa Timur, Kota Yogyakarta dan Kabupaten Kulon Progo, DIY.  "Tapi disana dibuatkan peraturan bupatinya, yang mengatur dengan jelas posisi tenaga ahli. Tidak ujug-ujug langsung melakukan penunjukkan langsung," bebernya.

    Ia mengingatkan, seorang tenaga ahli tidak dibolehkan mengurusi urusan birokrasi. Terlebih, dia bukan seorang PNS. "Tenaga ahli tidak bisa melakukan urusan birokrasi sesukanya. Secara hirarki dia bertanggungjawab kepada bupati," tandasnya.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top