• Berita Terkini

    Sabtu, 25 Juni 2016

    Disnakertransos Dirikan Posko Pengaduan THR

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Kebumen membuat Posko Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran. Ini untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).  Posko tersebut didirikan dengan Sekretariat di Kantor Disnakertransos, tepatnya pada Kabid Hubungan Bidang Pengawasan Tenaga Kerja (Hubinwasnaker).

    Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Kebumen Dwi Suliyanto SSos, saat jumpa pers di Press Center Kebumen, Jumat (24/6/2016).

    Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi para pekerja di perusahaan, dan surat edaran Menteri Tenaga Kerja nomor : I/MEN/VI/2016 tentang Pembayaran THR Keagamaan menyatakan, pengusaha wajib memberikan THR kepada Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Karyawan atau pekerja yang tidak menerima THR sesuai peraturan yang ada dapat segera mengadukan hal tersebut.

    “Ini berbeda dengan peraturan sebelumya yang menyatakan pekerja atau buruh, baru mendapatkan THR jika sudah 3 bulan bekerja,” tutur Dwi Suliyanto SSos didampingi Kasi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertransos Kamla Nugraheni SE MSI.

    THR lanjutnya, juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). “Besarnya THR untuk pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara berturut-turut atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah,” terangnya.

    Dwi Suliyanto juga menegaskan pembayaran THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar persen, dari total THR yang harus dibayar kepada pekerja atau buruh. “Dalam aturan yang baru THR harus diberikan dalam bentuk uang dengan mata uang rupiah Negera Republik Indonesia,” paparnya.

    Pihaknya juga menghimbau kepada para pengusaha dan pekerja untuk menciptakan dan menjaga iklim sejuk dalam melaksanakan hubungan industrial di Kabupaten Kebumen. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top