• Berita Terkini

    Minggu, 22 Mei 2016

    Buruh Cabuli Bocah 11 Tahun

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Kekerasan seksual kembali terjadi di Kebumen. Kali ini, seorang buruh di Kecamatan Prembun berinisial SM (44) harus diamankan polisi setelah melakukan tindak pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur berusia 11 tahun tetangganya sendiri.

    Kejadian itu sendiri terjadi pada April kemarin. Berdasarkan keterangan  Kapolsek Prembun AKP Suparno, pria berusia 44 tahun yang berprofesi sebagai buruh itu sudah ditetapkan menjadi tersangka.

    "Jadi pada hari Jumat 8 April sekira pukul 18.00 WIB,  sepulang mengaji dari masjid, korban dipanggil oleh tersangka saat melintas depan rumahnya. Setelah menghampiri tersangka, korban diajak masuk dan rupanya tersangka melakukan pelecehan didalam rumahnya yang sepi," kata AKP Suparno yang kemarin bersama Kanit Reskrim Polsek Prembun AIPTU Tarjono.

    Agar aksinya tidak diceritakan kepada orang lain, tersangka memberikan uang sejumlah 2000 rupiah kepada korban. “Karena tidak tahan atas perlakuan tersebut, korban sempat menceritakan kepada orang lain dan akhirnya sampai ke telinga keluarga korban,” terang Tarjono.

    Berdasarkan pemeriksaan tim medis, korban telah mengalami pelecehan seksual. Tersangka sendiri diamankan polisi pada 26 April lalu. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal UU Perlindungan Anak No 35 th 2014,” ucap Kanit Reskrim.

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top