• Berita Terkini

    Minggu, 14 Februari 2016

    Tuntutan Mudur Kades Brecong, Bapermades Turunkan Tim

    KEBUMEN - Masih ingat Suratman, Kades Brecong yang dituntut mundur oleh warganya sendiri baru lalu? Menindaklanjuti persoalan tersebut, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermades) menerjunkan tim.

    Kepala Bapermades Kebumen H Amirudin SIP MM menyatakan, menindaklanjuti persoalan tersebut, pihakna mengirim tim pemeriksa yang terdiri dari fasilitator Kecamatan dan Kabupaten, Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), dan staff Bapermades Kebumen.

    Tim tersebut diturunkan untuk memeriksa administrasi program MP3KI di Desa Brecong. Pemeriksaan itu meliputi, menginventarisir semua data Program MP3KI mulai dari perencanaan, pengusulan, pencairan dana hingga pemanfaatan dan pelaksanaan program. “Kita nanti akan melihat apakah ada penyimpangan atau tidak,” tuturnya.

    Dijelaskannya, program MP3KI yang dilaksanakan di Desa Bercong tersebut, sebetulnya belum selesai. Kini program MP3KI tersebut masih dalam tahap pelaksanaan. Sehingga program ini belum saatnya untuk dimintai pertanggungjawaban. Pertanggungjawaban program MP3KI itu, akan dilaksanakan pada saat Musyawarah Pertanggungjawaban antar desa. “Nah pada musyawarah pertanggungjawaban antar desa itu, bisa dilihat, apakah pertanggungjwabannya diterima atau tidak,” paparnya.

    Menurutnya, potensi terjadinya penyelewengan dana MP3KI, yang dilakukan oleh kepala desa memang mungkin terjadi, namun kemungkinan itu sangat kecil. Pasalnya pada pelaksanaan program MP3KI mulai dari perencanaan, pengajuan, pencairan hingga pelaksanaan selalu melibatkan masyarakat banyak.

      Tahap perencanaan, pengajuan dan pembentukan kelompok juga dilaksanakan dengan cara musyawarah. Dengan demikian jika  terjadi penyelewengan tentunya akan diketahui oleh banyak pihak. “Misalnya jumlah kelompoknya 50 orang, jika terjadi penyelewengan pasti akan diketahui oleh 50 orang tersebutkan,” katanya, sembari menambahkan jika saat ini pihaknya belum dapat menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut.

    Seperti pernah diberitakan, warga Desa Brecong menuntut Suratman untuk mengundurkan diri sebagai dari jabatannya sebagai kepala desa. Warga menuding, Suratman telah melakukan penyelewengan dana pada program  MP3KI.

    Perwakilan dari kelompok masyarakat yang tidak lain adalah Ketua Karang Taruna Yoga Kapti desa setempat Eko Basuki mengatakan bahwa Kepala Desa Brecong tidak melaksanakan musyawarah saat melakukan pembentukan kelompok tani Bale Tani. Bahkan ada anggota kelompok tersebut, yang kini sedang merantau di Jakarta. “Para anggota kelompok tani, yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari program MP3KI, malah tidak tahu sama sekali tentang bantuan MP3KI itu,” tuturnya.

    Hal itu diperkuat dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh para anggota kelompok tani Bale Tani. Dalam surat tersebut mereka mengatakan jika selama ini tidak menerima bantuan dan tidak melakukan pertanian Hortikultura tananam pepaya. Ini merupakan bukti kuat jika penanaman pepaya tersebut dilakukan oleh Kepala Desa itu sendiri. “Dengan demikian maka terjadi penyelewengan dalam pengelolaan dana MP3KI, yang berakibat program tersebut tidak tepat sasaran," ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top