• Berita Terkini

    Rabu, 30 April 2025

    Pemkab Kebumen Janjikan DD Bakal Cair Akhir Mei 2025


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-  Dana Desa (DD) bagi 115 desa di Kabupaten Kebumen kini tengah dalam proses pencairan. Selebihnya, diharapkan dapat turun seluruhnya pada akhir Mei 2025 ini


    Kepala Dinas PMD Cokro Aminoto, proses dan tahapan DD di Kebumen tengah berlangsung. Saat ini, 115 desa sudah masuk di BPKPD, sedang dalam proses penginputan data pada aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN) oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kebumen ke KPPN Purworejo.


    Kemudian sebanyak 69 desa lainnya sedang dalam proses verifikasi data melalui   aplikasi OM-SPAN oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Kabupaten Kebumen untuk dimasukkan ke BPKPD Kabupaten Kebumen.


    Adapun 21 desa sedang dalam proses pengajuan dari Dinas PMD Kabupaten Kebumen ke BPKPD Kabupaten Kebumen. Sementara, 120 desa dalam proses verifikasi berkas permohonan pengajuan penyaluran DD di Dinas PMD Kabupaten Kebumen. Sisanya, yakni 134 desa pada 6 kecamatan dalam proses fasilitasi oleh Dinas PMD untuk permohonan penyaluran DD Tahap I Tahun 2025.


    "Kita berharap secara keseluruhan desa di Kabupaten Kebumen dapat salurkan Dana Desa ke Rekening Kas Desa paling akhir di minggu ke dua Bulan Mei 2025," ujarnya.


    Diketahui, DD paling besar Desa Seboro Rp 1.811.674.000, paling kecil Desa Kedungdowo Rp 685.583.000


    Dalam rangka percepatan penyaluran DD, Pemerintah Kabupaten Kebumen akan menerbitkan surat yang berisi tentang Petunjuk Teknis penggunaan DD Tahun 2025 untuk kegiatan Pengelolaan Sampah dan pemberian bahan makanan melalui  Gerakan Pangan Murah (GPM).


    "Semoga ini menjadi perhatian bersama, bahwa pemerintah masih terus bekerja dalam proses penyaluran DD, sehingga bisa tersalurkan sesuai dengan regulasi yang ada," tandasnya.

    Cokro menjelaskan, bahwa proses penyaluran DD dimulai dari Pemerintahan desa mengajukan permohonan penyaluran DD ke Dinas PMD Kabupaten dengan kelengkapan data dan persyaratan tertentu yang selanjutnya dilakukan entry pada aplikasi OM-SPAN. 


    "Setelah itu baru dilakukan proses pengajuan permohonan penyaluran DD ke BPKPD. Di BPKPD dilakukan penerimaan dokumen, verifikasi dan validasi yang selanjutnya dilakukan pengajuan ke KPPN Purworejo melalui aplikasi OM-SPAN," ujar Cokro dalam keterangan resminya, Selasa (29/4).


    Jika data sudah diterima, lanjut Cokro, KPPN akan melakukan verifikasi dan validasi, dan terakhir KPPN akan melakukan penyaluran DD ke Rekening Kas Desa.


    Berita Terbaru :