• Berita Terkini

    Senin, 14 Februari 2022

    BPJS Kesehatan Cabang Kebumen Gandeng Stakeholder Optimalkan Program JKN KIS


    WONOSOBO – BPJS Kesehatan Cabang Kebumen menyelenggarakan pertemuan diskusi dengan para Pemangku Kepentingan Kabupaten Wonosobo untuk melakukan pembahasan kerjasama yang tertuang dalam Nota Kesepakatan atas pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) (09/02).


     Hadir dalam acara diantaranya Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Kepala Bappeda, Kepala BPPKAD, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Peridustrian dan Transmigrasi, Kepala Dinas Sosial PMD, Kepala Dinas Kependudukan dan Capil, serta Kepala Bagian Kesra Setda. 


    Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Agus Tri Setya Nugraha, menyampaikan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 bahwa salah satu sasarannya adalah cakupan kepesertaan JKN-KIS sebesar 98% dari jumlah penduduk Indonesia. Sementara berdasarkan data per Januari 2022 cakupan peserta wilayah Kabupaten Wonosobo sebesar 77,93% dari total 907 ribu jumlah penduduk Kabupaten Wonosobo. Artinya masih ada sekitar 200 ribu penduduk Kabupaten Wonosobo yang belum memiliki jaminan kesehatan. 


    “Diperlukan strategi dan dukungan dari Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS, yang mana telah tercantum juga dalam Perpres. Dalam hal ini terkait peningkatan capaian kepesertaan, kepatuhan pembayaran iuran dan peningkatan pelayanan kesehatan,” ungkapnya. 

    Untuk itu melalui pembahasan Nota Kesepakatan ini Agus berharap bisa mewujudkan kerjasama strategis dengan para Pemangku Kepentingan Kabupaten Wonosobo sehingga pelaksanaan Program JKN-KIS berjalan dengan optimal serta capaian kepesertaan bisa meningkat.  


      Beberapa hal yang didiskusikan dalam kesempatan ini diantaranya mencakup objek dan ruang lingkup, tugas dan tanggung jawab, pelaksanaan, atas serta jangka waktu atas nota kesepakatan. Ia juga menekankan agar selanjutnya rencana kerja disesuaikan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN-KIS.  


    Kepala Bagian Pemerintahan Setda Wonosobo, Agus Kristiono, menyepakati hal tersebut. Ia menyampaikan dalam pelaksanaannya nanti rencana kerja akan disesuaikan dengan ketentuan dalam instruksi presiden sesuai dengan tupoksi yang ada. Kemudian akan disesuaikan juga dengan rencana strategis pemerintah daerah. 

    “Rencana kerja sebagai acuan dalam bertindak diambil dari ruang lingkup nota kesepakatan dan menyangkut beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Untuk itu akan segera kami tindak lanjuti untuk menyusun rencana kerja atas nota kesepakatan ini. Setelah selesai dan disepakati akan dilanjutkan dengan penandatanganan. Kedepannya semoga implementasi atas nota kesepakatan ini bisa bermanfaat untuk semua pihak dan mendukung pelaksanaan Program JKN-KIS,” pungkasnya. (fur/rn)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top