• Berita Terkini

    Kamis, 17 Januari 2019

    Tak Rela Diputus, Pemuda di Purworejo Sebar Foto Bugil

    PURWOREJO- Sabastian Fiqri Ady terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian Polres Purworejo. Warga Desa Karangsari RT 2 RW 1 Desa Karangsari, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan ini, dilaporkan kekasihnya berinisial, EW (24) warga Desa Wironata, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo.

    Tindakan itu dilakukan lantaran selama ini EW menjadi korban pemerasan oleh pelaku dengan ancaman menyebarkan foto setengah Bugil. Korban mengaku telah mengalami kerugian hingga jutaan rupiah. Pelaku kini telah diamankan petugas kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Kapolres Purworejo, AKBP Indra K Mangunsong, SH, SIK, MM dalam keterangannya mengatakan, perkenalan korban dengan tersangka bermula dari media sosial facebook. Keduanya mulai mengenal sejak bulan Januari 2014 silam dan menjalin hubungan, pacaran.

    "Kepada korban pelaku mengaku kepada sebagai anggota TNI. Korban yang kemudian curiga bahwa kekasihnya selama ini bukan aparat, akhirnya menanyakan langsung kepada Sabastian dan dijawab bahwa memang dirinya bukan anggota TNI,” terang Kapolres, kemarin.

    Kapolres melanjutkan, EW yang bekerja sebagai pendamping PKH ini kemudian meminta putus, namun pelaku tidak mau. Atas bujukan pelaku yang mengaku bekerja di usaha mebel air ini, sekitar 3 tahun lalu, EW bersedia bertemu di Solo dan menginap di Hotel Jayakarta, dekat Stasiun Solo Balapan.

    Layaknya orang berpacaran, kemudian mereka ngobrol dan mulai berciuman namun tidak sampai melakukam hubungan badan. Saat itulah, dalam keadaan setengah telanjang, tersangka mengambil foto korban yang kemudian dipergunakan untuk memerasnya dengan meminta sejumlah uang.

    Tidak hanya itu saja, Sabastian sering meminta video call kepada korban dengan pose setengah telanjang. Sabastian mengancam, jika korban tak mau menuruti keinginan tersangka, foto tersebut akan disebarluaskan oleh tersangka. EW beberapa kali mengirim uang, hingga total yang dikirim sebesar Rp. 5.735.000.

    Selanjutnya mulai Bulan Januari 2018 korban menolak kemauan tersangka untuk melakukan Vidcall dengan membuka baju setengah telanjang.Tersangka yang marah karena kemauannya tak dituruti, kemudian memposting foto-foto korban di akun Instagram miliknya dan  menyebarkannya ke HP milik teman-teman korban.

    "Atas kejadian itu EW menderita kerugian berupa tekanan batin dan mental atas tersebarnya foto-foto setengah telanjang di medsos serta kerugian materiil sesuai dengan jumlah uang yang telah ditransfer," jelas Kapolres.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1), (3) UURI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No. 11 tahun 2008 tentang ITE, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya informasi elektronik / dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan atau penghinaan dan pencemaran nama baik.

    "Selain menahan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa 1 buah HP merk Realme warna hitam, lima lembar foto screenshoot dari tiga akun Instagram, 7 lembar bukti transfer dan beberapa bukti pendukung lainnya," tandas Kapolres. (ndi)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top