![]() |
sutopo/magelangekspres |
Kapolres Purworejo AKBP Satrio Wibowo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Kholid Mawardi SH, menerangkan, pelaku TES ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya sendiri pada Selasa (7/2) dini hari. Penangkapan itu dilakukan setelah polisi mengantongi ciri-ciri sepeda motor pelaku yakni Yamaha Nopol B 6401 KEX dan jaket yang dikenakan saat beraksi.
"Sebetulnya pelaku ada 2 orang, TES sudah kita tangkap. Sementara pelaku lain masih dalam pengejaran," terangnya, Selasa (7/2).
Diungkapkan, kejadian tersebut berlangsung pada 2 Januari silam sekitar pukul 02.15 WIB. Pelaku menghadang korbannya yakni Sayari (50) dan Suyatno (51) warga Sumbersari Kecamatan Banyuurip yang mengendarai sepeda motor berbencengan.
Kedua pelaku yang juga berboncengan langsung menghadang korban. Kemudian korban menghentikan lajunya dan turun dari motor. TES menyahut kunci motor korban dan menodongkan sebatang besi runcing ke arah korban. Sementara pelaku Ag menodongkan belati ke arah Suyanto.
"Korban ditodong besi agar tidak teriak," ungkapnya.
Setelah itu, kedua pelaku menggondol tas korban yang berisi 2 buah dompet berisi uang Rp 500 ribu, 1 buah HP Nokia, satu buah plastik berisi Rp 550 ribu, 1 buah parutan kelapa dan KTP. Atas kejadian itu, korban pun melaporkan ke kantor polisi.
Kini TES telah ditahan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (top)
"Sebetulnya pelaku ada 2 orang, TES sudah kita tangkap. Sementara pelaku lain masih dalam pengejaran," terangnya, Selasa (7/2).
Diungkapkan, kejadian tersebut berlangsung pada 2 Januari silam sekitar pukul 02.15 WIB. Pelaku menghadang korbannya yakni Sayari (50) dan Suyatno (51) warga Sumbersari Kecamatan Banyuurip yang mengendarai sepeda motor berbencengan.
Kedua pelaku yang juga berboncengan langsung menghadang korban. Kemudian korban menghentikan lajunya dan turun dari motor. TES menyahut kunci motor korban dan menodongkan sebatang besi runcing ke arah korban. Sementara pelaku Ag menodongkan belati ke arah Suyanto.
"Korban ditodong besi agar tidak teriak," ungkapnya.
Setelah itu, kedua pelaku menggondol tas korban yang berisi 2 buah dompet berisi uang Rp 500 ribu, 1 buah HP Nokia, satu buah plastik berisi Rp 550 ribu, 1 buah parutan kelapa dan KTP. Atas kejadian itu, korban pun melaporkan ke kantor polisi.
Kini TES telah ditahan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (top)
Berita Terbaru :
- Ahmad Luthfi Lepas Penerbangan Perdana Semarang–Karimunjawa
- Gubernur Jateng Diapresiasi Media Lewat Forum Rembug
- Dibully Soal Rob Sayung, Ahmad Luthfi Fokus Kinerja Jangka Pendek dan Panjang
- Warga Nigeria Jadi Penghuni Rutan Kebumen
- PSHT Kebumen Kukuhkan 238 Pendekar Baru
- Perbaikan Jembatan Weton Kulon Ditarget Selesai Akhir 2025
- Bupati Kebumen Tinjau Perbaikan Jalan, Tekankan Pentingnya Kualitas