• Berita Terkini

    Rabu, 02 Desember 2015

    Muncul Isu Ijazah Palsu di Medsos, Warga Datangi KPU Purworejo

    agung/ekspres
    PURWOREJO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purworejo diminta untuk terbuka soal ijazah yang digunakan para calon bupati dan wakil bupati yang akan berlaga dalam Pilkada 2015. Keaslian ijazah yang dimiliki para calon belakangan ini marak diperbincangkan di media soal dimana ada dugaan pemakaian ijazah palsu.

    Hal itu disampaikan Kepala Desa Ketangi Kecamatan Purwodadi, Ambyah Panggung Sutanto yang mendatangi KPU Purworejo bersama sejumlah warga yang mengatasnamakan warga masyarakat calon pemilih pilkada, kemarin. Kedatangan masyarakat ini diterima langsung Ketua KPU Dulrohim didampingi dua anggota KPU yang lain Purnomosidi dan Suwardiyo.

    "Dari ungkapan di medsos itu kami meminta KPUD untuk terbuka dan mempublis seluruh ijazah calon ke website KPUD, agar seluruh masyarakat tahu," kata Ambyah.

    Dikatakannya, adanya isu itu dinilai merugikan calon yang dibidik, selain itu jika memang ada calon yang memegang ijazah palsu otomatis yang dirugikan adalah masyarakat.

    "Dengan dipublikasikannya keabsahan ijazah calon ini bisa dijadikan dasar penilaian layak tidaknya para calon untuk dipilih, dan calon tidak dirugikan jika ijazahnya tidak bermasalah," imbuh Ambyah.

    Menanggapi hal itu, Purnomosidi mengatakan akan mempelajari permintaan dari warga tersebut. Selama ini, KPUD juga telah melaksanakan seluruh tahapan pilkada secara prosedur penyelenggaraan pilkada dan sudah sesuai prosedur yang berlaku.

    "Cuma yang diminta warga ini adalah untuk memplubikasikan ijazah dari ketiga calon, diupload ke publik biar masyarakat tahu, terkait ijazah yang ada dimasing-masing calon. Hanya saja sesuai aturan KPU  hanya daftar riwayat hidup dan visi misi yang harus melalui surat pernyataan calon," katanya.

    Terkait dengan ijazah, pihaknya tidak berani mempublikasikannya ke dalam website, alasannya KPU terikat dengan pasal individual. "Karena memang ijazah itu merupakan bagian yang dikecualikan untuk dipublikasi. Jadi kita berjalan berdasar dari aturan- aturan itu," jelasnya.

    Namun demikian, tambahnya, KPUD akan melaksanakan tugas dengan prinsipnya yaitu terbuka. "Kami tidak ada yang ditutupi, semua masukan ini ada peran serta masyarakat untuk keterbukaan, sehingga kami tetap akan melakukan koordinasi dengan KPU Propinsi berkaitan dengan permohonan warga untuk mempublikasikan ijazah ke dalam website tersebut," imbuhnya. (baj)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top