• Berita Terkini

    Jumat, 25 November 2022

    Guru Swasta di Kebumen Diupayakan Diangkat Jadi PPPK


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyatakan tengah mengupayakan pengangkatan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk guru sekolah swasta yang ada dilingkup pemerintahan Kabupaten Kebumen.

    Hal itu disampaikan Bupati usai melaksanakan upacara peringatan Hari Guru Nasional dan peringatan hari ulang tahun PGRI 2022 yang berlangsung di halaman Pendopo Kabumian, pada Jumat (25/11/2022), dimana Bupati bertindak sebagai inspektur upacara.

    Bupati lebih dulu menyatakan, apresiasi yang luar biasa terhadap para guru di Kebumen yang sudah memberikan tenaga, pikiran dan waktunya untuk terus mendidik para siswa dan siswi menjadi pribadi yang cerdas dan beraklak mulia.  "Dan Alhamdulillah pada pagi ini mereka hadir untuk mengikuti rangkaian upacara, bukan hanya guru PNS, guru yang kemarin lulus passing grade PPPK juga hadir, termasuk para guru honorer, ini menunjukan semangat dan kekompakan para guru-guru kita yang luar biasa," ujar Bupati.

    Bupati menyebut pihaknya tengah mengupayakan pengangkatan PPPK guru swasta melalui sistem seleksi. "Pada dasarnya kita mengikuti pemerintah pusat, tapi kita sudah berkirim surat agar ditindaklanjuti. Ada 170an yang kita ajukan," ujar Bupati.


    Pihaknya juga tengah melakukan indentifikasi berapa jumlah guru honorer di Kebumen. Bupati menginginkan ke depan tidak ada lagi guru honorer di Kebumen, melainkan sudah PPPK.  "Kemarin ada 448 guru honorer yang semula tidak masuk dalam penjaringan PPPK karena terkendala kuota, akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) sebagai guru PPPK karena nilanya masuk passing grade," terang Bupati.

    Pada kesempatan tersebut, Bupati juga kembali mengingatkan tentang tugas fungsi dari kewenangan Komite Sekolah. Melalui surat edaran Bupati yang sudah dikeluarkan, sumbangan sekolah boleh dilakukan oleh komite dengan aturan atau syarat-syarat berlaku. "Misalnya tidak boleh menarik wali murid yang tidak mampu, atau masyarakat miskin. Namanya sumbangan juga tidak boleh ada paksaan, atau ditentukan besaran jumlahnya, kemudian tidak boleh meminta kepada perusahaan rokok, minuman beralkohol dll," terangnya.

    "Sumbangan dibolehkan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan di sekolah dengan adanya ekstrakurikuler, materi tambahan, lomba dll, karena dana BOS tidak mungkin cukup mencover semuanya," tambahnya.

    Tak kalah menarik pada hari peringatan Hari Guru Nasional dan Ulang Tahun PGRI kali ini, pemerintah memberikan penghargaan dan hadiah kepada guru penggerak berprestasi, kepala sekolah berprestasi, pengawas sekolah berprestasi, dan operator sekolah berprestasi.(fur)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top