• Berita Terkini

    Rabu, 06 Juli 2022

    Jawab Teguran, Yuli Ikhtiarto Somasi DLHKP


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Daryono, warga Desa Tegalretno Petanahan melalui kuasa hukumnya, melayangkan somasi Dinas Lingkungan Hidup, Kelautan dan Perikanan (DLHKP) Kebumen. Somasi ini dilayangkan menyusul Surat Teguran  DLHKP Kebumen


    Dalam surat tertanggal 24 Juni 2022,  DLHKP Kebumen meminta Daryono untuk segera mengosongkan lahan yang berada di atas Tanah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen selambat-lambatnya 14 hari kalender setelah surat teguran dilayangkan atau selambat-lambatnya 8 Juli 2022. Surat ini ditandatangani oleh Kepala DLHKP Kebumen, 


    Kuasa Hukum Daryono, Yuli Ikhtiarto menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat dari DLHKP yang disampaikan kepada kliennya yakni Daryono. Surat dari DLHKP itu, ujarnya bertindak atas nama Dinas, bukan atas nama Bupati Kebumen. 


    Disampaikan pula Kepala DLHKP sudah melayangkan surat secara langsung kepada kliennya, padahal telah diketahui dari surat-surat sebelumya jika Daryono yang dimaksud sudah menjadi kliennya. 


    “Sehingga tidak etis secara formal dan legal, karena kami selaku Kuasa Hukumnya tidak diberitahu,” tuturnya, Rabu (6/7).

    Dalam Surat Jawaban dan Somasi tersebut, Pengacara Yuli mengharap kepada Kepala DLHKP Kebumen untuk tidak asal melakukan pengosongan lahan kilennya, tanpa ada putusan Pengadilan yang bersifat tetap. 


    Tidak merusak fasilitas untuk keberlangsungan pengelolaan tambak udang kliennya. Seperti aliran listrik, saluran air dari laut  dan jalan ke lokasi. Mengganti lahan bebas yang sejenis disekitar lokasi yang berdekatan yang tidak terkena proyek tersebut yang siap pakai untuk kebutuhan pengelolaan tambah udang dimaksud beserta fasilitas pendukungnya.

    “Bila Surat Jawaban dan Somasi ini tidak diindahkan, maka kami juga akan melakukan langkah-langkah lain berikutnya, termasuk langkah hukum secara Pidana dan/atau Perdata,” ucapnya. (mam)



    Berita Terbaru :


    Scroll to Top