• Berita Terkini

    Minggu, 03 April 2022

    Janji BK DPRD tak "Ompong Lagi",Saeful: BK Punya Kewenangan Jatuhkan Sanksi


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)) - Badan Kehormatan (BK) DPRD baru saja dirombak. Lewat ketuanya, Saiful Anwar, kepengurusan BK DPRD yang baru ini akan lebih dioptimalkan dalam menjalankan tugas. 


    Saiful Anwar menegaskan BK berwenang menjatuhkan sanksi. Tentu saja kepada Anggota DPRD Kebumen yangg terbukti melanggara sumpah/janji serta kode etik. "Itu (sanksi)  merupakan bagian dari tugas dan wewenang Badan Kehormatan DPRD Kebumen," ujar Anggota DPRD dari PKB tersebut, kemarin (3/4/2022).


    Gus Anwar, sapaan Saefu,  menjelaskan tugas BK meliputi beberapa hal. Dari memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Angggota DPRD terhadap sumpah/janji dan kode etik. Juga memantau dan mengevaluasi disiplin Anggota DPRD dalam rapat DPRD dan kegiatan yang lain. “BK juga meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan kode etik yang dilakukan DPRD,” imbuhnya.


    Selain itu BK juga melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi kepada pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD dan/atau masyarakat. Selain itiu juga melaporkan Keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi kepada Rapat Paripurna.  


    “BK, lanjutnya, juga bertugas menjaga moral, martabat, kehormatan, citra dan krebidilitas DPRD. Dalam melaksanakan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi BK dapat meminta bantuan dari ahli independen,” katanya.


    Gus Anwar juga menjelaskan terkait wewenang BK. Dimana dalam menjalankan menjalankan tugas  BK berwenang memanggil Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji dan kode etik. Ini  untuk memberikan klarifikasi  atau pembelakaan atas pengaduan dugaan pelanggaran  yang dilakukan.

    “BK juga berwenang meminta keterangan pelapor, saksi atau pihak lain yang terkait termasuk meminta dokumen atau bukti lain. BK berwenang menjatuhkan sanksi kepada Anggota DPRD  yang terbukti melanggar sumpah/janji dan kode etik,” ungkapnya.


    Sebelumnya diberitakan DPRD merombak Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Badan Kehormatan. Dari total 5 orang pimpinan dan anggota, Alat Kelengkapan (Alkel) DPRD ini hanya menyisakan H Rifai Yuniantoro sebagai Wakil Ketua. 


    Adapun Ketua BK yang semula dijabat H Sumarno SH MM, kini dijabat politisi oleh Saiful Anwar SSy. Di jajaran anggota, BK kini beranggotakan Gigih Basokayadi SSos, Ratna Yulianti SH dan M Madkhan Anis SKepNs. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top