• Berita Terkini

    Senin, 29 November 2021

    Soal Penangguhan Usulan Dua Perda, Tatag Minta Komisi A Belajar Lagi Tatib


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Anggota DPRD Kebumen Tatag Sajoko menegaskan jika Komisi A masih perlu banyak belajar.Ini dalam hal memahami tata tertib DPRD. Khususnya yang berkenaan dengan pengajuan Raperda Inisiatif DPRD.


    Hal ini baik baik untuk Raperda Inisiatif Komisi, Gabungan Komisi maupun usulan dari beberapa Anggota Dprd. Mengapa demikian, karena tata tertib DPRD adalah sumber aturan yang  menjadi pijakan bagi anggota DPRD dalam melakukan semua aktifitas kedewanan. Ini menyangkut tiga fungsi pokok DPRD yakni  fungsi anggaran, pengawasan dan legislasi. 


    “Itulah makanya kita harus faham betul dan menguasai tata tertib. Termasuk usul inisiatif raperda yang mana merupakan tugas pokok fungsi membuat peraturan atau disebut legislasi,” tuturnya, Senin (29/11/2021).


    Tatag Sajoko yang juga merupakan Anggota Komisi A DPRD Kebumen menegaskan, dari mana legislasi bisa dilakukan, tentu harus mendasar pada tata tertib DPRD. Jadi bukan tanpa aturan dan tahapan, tapi harus mematuhi tahapan yang telah diatur. “Artinya tidak spekulatif dan ngarang sesuka hati,” tegasnya.


    Tatag juga menyampaikan terkait Raperda Inisiatif Komisi A yang berjudul Penguatan  Pengawasan Inspektorat Terhadap Jalannya Pemerintahan Kabupaten Kebumen, sebenarnya telah dilakukan sesuai dengan tahapan yang ada di ketentuan tata tertib DPRD . Yang mana sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Bapemperda sampai tahap presentasi dengan  alasan mengapa Komisi A memilih judul tersebut.


    “Semua tidak lebih semata mata hanya ingin bahwa Komisi A memperkuat anggaran yang ada pada Inspektorat terpenuhi sesuai mandatori Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dalam Permendagri tersebut dengan tegas menegaskan, setiap pemkab atau kota yang APBDnya telah  mencapai Rp 2 sampai 3 triliun wajib menganggarkan kepada Inspektorat Daerah sedikitnya adalah 0,5 persen dari APBD,” tegasnya.


    Tatag menegaskan hingga kini di Kebumen baru tersedia 0,23 persen dan kalau diterjemahkan dengan baru Rp 6,3 miliar. Sedang mandatorinya 0,5 persen dari APBD, maka sedikitnya anggaran untuk Inspektort sebesar Rp 15 miliar untuk Kebumen. “Inilah argumen dan latarbelakang pemilihan judul Penguatan Pengawasan Inspektorat Terhadap Jalanya Pemerintahan Kabupaten Kebumen,” ungkapnya. 


    Semua ini, lanjut Tatag, Komisi A hanya ingin agar pengawasan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. Ini agar jangan sampai terjadi penyimpangan penggunaan APBD yang berujung dengan bui atau di hotel prodeo. Artinya semua penggunaan APBD dapat diawasi penggunaanya oleh Inspektorat sesuai Undang-undang tahun 2014. 


    “Jadi kalau ada kalimat di Komisi A yang menyebutkan Raperda Inisiatif Penguatan Pengawasan Inspektorat terhadap Jalannya Pemerintahan Kabupaten Kebumen bertentangan dengan aturan diatasnya maka patut dipertanyakan pengusaan tatatertib DPRD dan kemampuan memahami regulasi serta hirarki perundang-undangan,” paparnya.

    Sebelumnya diberitakan jika Komisi A DPRD Kebumen menangguhkan usulan Dua Perda. Ini lantaran terjadi dinamika dalam tubuh Komisi A. Adapun dua Raperda yang ditangguhkan diusulkan yakni Perda Penguatan Pengawasan Pemkab Kebumen melalui Inspektorat dan Perda Penyelenggaraan Pendidikan Pesantren. 


    Ketua Komisi A DPRD Kebumen Khotimah SPd membenarkan jika Komisi A menangguhkan usulan dua Raperda tersebut. Khotimah juga menegaskan terkait dengan Perda Penguatan Pengawasan Pemkab Kebumen melalui Inspektorat ditangguhkan karena hal tersebut bertentangan dengan peraturan di atasnya.


    “Kemari kami melaksanakan studi referensi ke Direktorat Jenderal. Dalam kesempatan tersebut disampaikan jika Perda Pengutan Pengawasan bertentangan dengan aturan di atasnya. Untuk itu kami juga menangguhkan usalan tersebut,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top