• Berita Terkini

    Jumat, 29 Oktober 2021

    Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Siti Kharisah Bakal Segera Disidang


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-  Mantan Kadisnakerkop UKM Kebumen Siti Kharisah tak lama lagi bakal menjalani persidangan. Ini setelah Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kebumen menyatakan berkas perkara Siti Kharisan telah lengkap.


    Dalam hal ini Jaksa Penyidik menetapkan perkara tersebut P21 atau pelimpahan tahap 2.  Pelimpahan berkas dilaksanakan Jaksa Penyidik Alfian Listya Kurniawan SH kepada Penuntut Umum Beni Prihatmo selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Di saat bersamaan juga diserahkan barang bukti.


    Dalam penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut Siti Kharisah juga didampingi oleh keluarga dan penasehat hukumnya atas nama Padang Kusumo SH MH,


    Kajari Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH MH melalui Kasi Pidus Budi Setiawan SH MH menyampaikan  Siti Kharisah masih dalam masa penahanan 20 hari pertama sejak tanggal 29 Oktober  2021 hingga 17 November 2021 mendatang. 


    Budi Setiawan menyampaikan, Siti Kharisah kembali akan dilakukan penahanan di Rutan Kebumen. “Penuntut umum kembali melakukan penahanan terhadap Siti Kharisah. Ini dilaksanakan guna memudahkan proses persidangan dan guna mengantisipasi dikhawatirkan tersangka melarikan diri,” ujar Jaksa Budi, kemarin.


    Budi menambahkan, ada kemungkinan Kejaksaan bakal memindah Siti ke Lapas Kelas 2 a Semarang di bulu Semarang guna memudahkan dan mempercepat proses persidangan yang nantinya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang. 



    Guna mendukung proses pembuktian di dalam perkara tersebut, penyidik pada Kejaksaan Negeri Kebumen menghadirkan beberapa ahli. Ini meliputi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Jakarta, Inspektorat Daerah Kebumen, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kebumen. "Penuntut Umum yakin bahwasanya terdakwa akan tetap terbukti dalam perkara ini,” jelasnya.


    Budi juga menyampaikan sebelumnya kondisi tersangka atau terdakwa memang pernah dilakukan proses pembantaran penahanan, dikarenakan sakit. Informasi yang diterima dari tim Dokter RSUD Kebumen tersangka atau terdakwa sakit bronkitis paten dan asam lambung. 


    “Insyaallah kondisinya sudah membaik dan hari ini dilakukan tahap 2, serta kembali dilakukan penahanan guna mempercepat proses persidangan dan guna kepastian hukum terhadap terdakwa,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top