• Berita Terkini

    Jumat, 29 Oktober 2021

    Miliki Sabu, Ketua Klub Motor di Kebumen Ditangkap Polisi


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- SA alias KL (49) warga Desa Mrinen, Kecamatan Kutowinangun untuk sementara harus melupakan sejenak hobi otomotif yang ia gemari. Ini setelah ia berurusan dengan polisi dan berstatus tersangka.


    SA alias KL disangkakan menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Ia diamakan aparat di rumahnya saat  Senin (4/10/2021) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat polisi datang, SA tengah tertidur. Ia pun hanya pasrah saat polisi  berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari rumahnya.


    Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo menyampaikan, mereka menemukan sabu seberat 4,86 gram, alat hisap sabu bong, timbangan digital, korek api gas, dan masih banyak lainnya dalam kesempatan itu.

    "Tersangka kita amankan berikut barang bukti ini," jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kasi Humas Polres Iptu Tugiman saat konferensi pers, Jumat (29/10).


    Kepada polisi tersangka telah mengakuinya jika barang-barang yang ditemukan itu adalah miliknya.  Tersangka yang dikenal sebagai Ketua Klub sepeda motor dengan ratusan anggota itu mengaku mulai mengkonsumsi sabu sejak tahun 2003 dikenalkan oleh temannya. 

    "Dikenalkan sabu Saat berkunjung ke Jakarta oleh teman. Selanjutnya saya ketagihan sampai sekarang," ungkap tersangka SA.


    Saat ini ia mengaku kapok dan ingin berhenti dari sabu. Ia ingin menjalani hidup dengan sehat tanpa sabu. Namun penyesalannya harus diikuti dengan pertanggungjawaban hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 20 tahun. (win/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top