• Berita Terkini

    Jumat, 03 Mei 2024

    Pendaftaran Paslon Perseorangan Dibuka, Minimal Dapat Dukungan 6,5 Persen


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen, akan segera membuka pendaftaran perseorangan bagi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati. Syaratnya, Paslon perseorangan harus memiliki dukungan minimal 6,5 persen dari jumlah total DPT yang ada.

    Hal tersebut, disampaikan oleh Ketua KPU Kebumen Dzakiatul Banat saat rapat sosialisasi pencalonan perseorangan untuk bakal calon Bupati dan wakil di Kabupaten Kebumen, Kamis (2/5) siang. 

    Pembukaan pendaftaran calon perseorangan akan dimulai pada 5 Mei 2024. Ini dengan proses pengumpulan dukungan. Pada tanggal tersebut, calon perseorangan dan timnya bisa memasukkan data pendukungnya ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan juga menyerahkan data pendukung ke KPU Kebumen.

    Syarat dukungan calon perseorangan, minimal 6,5 persen atau sekitar 69.980 orang dari jumlah total DPT Kebumen. Pasanlnya, jiwa pemil di Kebumen mencapai sekitar 1,075 juta.  Selain itu, jumlah dukungan tersebut harus tersebar minimal di 14 kecamatan.

    “Untuk calon perseorangan dimulai tanggal 5 Mei 2024. Bagi yang berminat untuk mencalokan secara perseorangan bisa secara rinci meminta informasi di Kantor KPU Kebumen,” tuturnya.

    Sementara itu, salah satu Anggota KPU Heri Purnama menyampaikan dukungan 6,5 persen tersebut mengacu pada PKPU. Dukungan 6,5 persen bukan hanya mengacu pada jumlah penduduk namun juga pada DPT bukan cuma penduduk. Kebumen memiliki DPT sebanyak 1.075 juta. Kalau dihitung 6,5 persennya yakni di 69.980. 

    “Itu adalah minimalnya. Syarat dukungan tersebut nanti harus dimasukkan kedalam SILON. selain  dimasukan ke aplikasi SILON nanti juga diberikan kepada KPU seperti itu. Dukugan juga disyarat persebarannya minimal di 14 kecamatan,” paparnya.

    Disisi lain KPU juga telah melaksanakan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPUKebumen Dzakiatul Banat. Pihaknya didampingi oleh para Komisioner KPU Kebumen.

    Adapun perolehan suara pada pemilu legislatif sebagai berikut. Partai PKB memperolehan  163.990 suara. Partai Gerindra mendapat 93.115 suara, PDI Perjuangan 161.512 suara, Partai Golkar 42.529 suara, Partai Nasdem 109.616 suara, Partai Buruh 2.715 suara dan Partai Gelora 4.591 suara.

    Selanjutnya, PKS dengan 46.077 suara, PKN 522 suara, Partai Hanura 803 suara, Partai Garuda 856 suara, PAN 47.504 suara, PBB 776 suara, Partai Demokrat 27.560 suara, PSI 2.183, Partai Perindo 3.249 suara, PPP 52.193  dan  PSI  1.823 suara. Jumlah total 761.614 suara. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top