• Berita Terkini

    Senin, 01 Maret 2021

    Kasus PD BPR BKK Kebumen, BPKP Mulai Hitung Kerugian Negara


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah mulai menghitung kerugian negara di PD BPR BKK Kebumen. Dalam hal ini BPKP didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kebumen Budi Setyawan SH MH, Senin (1/3/2021).


    BPKP Jawa Tengah akan berada di Kebumen selama 12 hari. Ini dimulai dari 1 Maret hingga 12 Maret 2021. Perhitungan kerugian negara dimulai pukul 10.00 WIB.  Perhitungan kerugian keuangan negara terkait adanya dugaan penyimpangan dan atau penyalahgunaan penyaluran dana kredit PD BPR BKK Kebumen Tahun 2011 kepada H Giyatmo Rp 13 miliar. 


    Dalam kesempatan itu, Tim BPKP Jawa Tengah didampingi Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kebumen melakukan kunjungan lapangan (on the spot) ke beberapa titik lokasi. Selain itu juga melakukan proses klarifikasi serta pencocokan data-data lainnya kepada PD BPR BKK Kebumen sesuai dengan standar akuntan negara. 


    “Dilapangan didapatkan fakta bahwa dana kredit sebesar Rp 13 milyar tersebut telah cair terlebih dahulu sebelum adanya kelengkapan berkas kreditnya. Fakta lainnya yakni sebenarnya kredit tersebut tidak bisa dicairkan atau tidak layak cair, karena nilai agunan yang berada dibawah nilai plafon kredit,” tutur Budi Setyawan yang juga Ketua Tim Penyidik BPR BKK Kebumen.


    Dijelaskannya uang pencairan dana kredit tersebut juga hanya ditransfer ke rekening satu orang saja yakni atas nama H Giyatmo. Padahal yang mengajukan kredit tersebut adalah sebanyak empat orang termasuk H Giyatmo. Dalam hal ini Giyatmo tidak mempunyai hak untuk menerima dana total kredit sebesar Rp  13 milyar. 

    “Ini dikarenakan bukan merupakan pengaju atau pemohon atau debitur yang sebenarnya. Bisa jadi memang hal tersebut sebenarnya adalah kredit yang  H Giyatmo ajukan. Akan tetapi memakai atau menggunakan nama lainnya. tentunya kami akan dalami lebih lanjut,”  tegasnya.


    Disampaikannya, H Giyatmo juga tidak mempunyai hak untuk menerima dana kredit tersebut dikarenakan tidak ada surat kuasa dari debitur lainnya untuk menerima dana. Tim Penyidik menduga memang kredit tersebut adalah by desain atau by order oleh seseorang. Tidak layak cair, dan adanya perintah untuk ditransfer atau dicairkan kepada satu orang atas nama H Giyatmo. 


    Budi menegaskan, perlu diketahui debitur lainnya yakni atas nama Wismanto Suberkah adalah merupakan Adik Ipar H Giyatmo. Selain itu Mokhammad Mulyanto dan Heri Surahman adalah orang-orang yang bekerja bersama dengan H Giyatmo. “Ini dalam beberapa proyek atau tender di Kabupaten Kebumen kala itu,” tegas Budi, yang juga merupakan Wisudawan Terbaik Program  Beasiswa Unggulan Kemendiknas - Undip Periode April 2012 itu. 


    Pihaknya menambahkan, Penyidik Kejaksaan Negeri Kebumen memastikan akan ada penetapan tersangka baru dalam waktu dekat. Ini seiring dengan perkembangan pemeriksaan oleh BPKP Jawa Tengah. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top