• Berita Terkini

    Rabu, 16 Desember 2020

    Rekapitulasi Pilbub, Agus Bastian-Yuli Hastuti Unggul

     


    PURWOREJO- Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pilpub Purworejo paslon nomor 3 Agus Bastian dan Yuli Hastuti dinyatakan unggul dari dua paslon lainnya dengan perolehan suara 147.109.


    Sedangkan paslon nomor 2 Kuswanto – Kusnomo mendapat 141.405 atau selisih 5.704 suara dari paslon 3. Sedangkan paslon 1 yakni Agustinus Susanto- Kelik Rahmad Kabuli memperoleh 115.826 suara atau berada di urutan ketiga.


    Atas hasil tersebut, saksi pasangan calon nomor urut 02, H Kuswanto-Kusnomo bersikap menolak tanda tangan rekapitulasi. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap penyelenggaraan Pilkada yang kurang fair.


    “Dokumen C Daftar Hadir KWK yang kami temukan, ada beberapa TPS ditandatangani oleh petugas KPPS. Tentu ini bentuk pelanggaran yang harus ditelusuri,” kata Saksi paslon nomor 02, Ery Widyovirasto.


    Penelusuran itu salah satunya adalah saat pleno rekapitulasi baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten. “Maka tuntutan kami adalah membuka dokumen C Daftar Hadir KWK sebagai upaya menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pilkada,” tandasnya.


    Pada rapat pleno rekapitulasi tersebut, pihaknya telah melakukan interupsi dan protes kepada KPU agar membuka dokumen C Daftar Hadir, karena pihaknya meyakini bahwa pangkal pelanggaran dan kecurangan yang merugikan paslonnya bersumber dari dokumen itu. 


    “Kalau hanya mencocokkan angka-angka, tentu tidak akan mampu mengungkap cacatnya prosedur pelaksanaan pemungutan suara di tingkat TPS. Permasalahan ini sudah kami sampaikan di tingkat kecamatan, tapi mereka menyampaikan supaya masalah ini dibawa ke KPU dan akan ada solusinya. Tapi ternyata tidak ada. Jelas-jelas secara sistem kami diabaikan,” ucap Ery.


    Menanggapi hal tersebut ketua KPU Purworejo Dulrokhim mempersilakan kubu 02 untuk membawa permasalah tersebut ke jalur hukum. “Silakan mau ke Bawaslu dan MK, itu hak mereka, termasuk hak mereka juga untuk menolak menandatangani hasil rekapitulasi,” ucap Dulrokhim.(ndi)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top