• Berita Terkini

    Kamis, 28 Mei 2020

    Curi Gabah di Ambal, Remaja Kecanduan Online Diringkus

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Hobi memang kadang membikin lupa diri. Seperti halnya yang dialami seorang remaja AF (17)  warga Kecamatan Ambal ini. Gara-gara kecanduan game online, hilang akal sehat AF. Ia nekat mencuri gabah.

    Malang bagi dia, aksi terakhirnya dipergoki warga. AF nyaris jadi korban amukan massa. Untungnya, datang polisi yang menyelamatkannya.

    Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, modus tersangka adalah mengincar tumpukan gabah yang tergeletak di depan rumah.  "Tersangka menunggu lengahnya korban. Tersangka mengambil gabah yang siap jual. Gabah-gabah yang diincar adalah gabah yang tidak dimasukkan ke rumah," jelas AKBP Rudy saat press rilis, Kamis (28/5/2020).

    Seringnya pencurian gabah membuat warga sekitar Ambal menjadi geram. Sehingga saat apa pencuri gabah tertangkap, warga gelap mata dan menghakimi tersangka.

    Kepada polisi, tersangka nekat mencuri gabah puluhan kali karena kecanduan game online "Free Fire dan Mobile Legend".  Dalam seminggu tersangka yang hanya bekerja menjual rumput bisa main bareng (Mabar) hingga 5 kali. Setia kali bermain game, tersangka bisa 15 jam non stop di Warnet.

    "Setiap akan main, tersangka mencuri dulu. Tersangka mencuri satu paket dengan sepeda ontel. Selanjutnya gabah dibawa menggunakan dengan sepeda yang juga hasil curiannya," ungkap AKBP Rudy.

    Menurut pengakuan tersangka, tersangka kerap melakukan pencurian gabah di wilayah Ambal dan Kutowinangun.  Setiap melakukan aksinya, ia tidak butuh waktu lama untuk menggondol gabah hasil panen para petani.

    Kapolres Kebumen AKBP Rudy mengimbau kepada seluruh masyarkat untuk tetap waspada. Ia berpesan kepada para petani untuk menyimpan gabah hasil panen di tempat yang aman atau di dalam rumah.

    "Sudah sering kami sampaikan melalui Bhabinkamtibmas, warga juga harus waspada. Gabah baiknya disimpan di tempat aman. Kita persempit kesempatan pelaku kejahatan," tandas AKBP Rudy.

    Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara telah menanti di depan mata. AF sendiri mengaku kapok dan tidak mau main game online lagi. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top