• Berita Terkini

    Selasa, 04 Februari 2020

    Edarkan Hexymer, Pemuda Warga Gombong Ditangkap Polisi

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- IK, warga Desa Wero Kecamatan Gombong terpaksa berurusan dengan polisi. Ini setelah pria berusia 19 tahun itu kedapatan mengedarkan Pil Hexymer secara ilegal.


    Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menyampaikan, tersangka ditangkap pada hari Rabu (29/1) sekira pukul 00.10 WIB saat akan transaksi di wilayah Gombong.  "Tersangka kita amankan bersama 273 butir Pil Hexymer," kata AKBP Rudy, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mardi, Senin (3/2/2020)

    Modus yang tersangka dalam mengedarkan Pil Hexymer yakni denga  memasukkan pil tersebut ke sebuah bungkus rokok selanjutnya dijual paketan dengan harga bervariasi.  Pelanggannya mayoritas adalah para pelajar.

    Tersangka menjajakan pil Hexymer karena ada keuntungannya dari tiap butir Pil yang dijualnya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo. pasal 98 ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

    Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

    Hexymer adalah obat dari golongan psikotropika yang dapat mengatasi gejala-gejala penyakit parkinson. Obat hexymer termasuk obat yang tidak dijual bebas dan memerlukan resep dokter untuk menggunakannya.Penggunaan obat hexymer dalam dosis tinggi dapat menyebabkan beberapa efek samping, seperti bingung, eksitasi, dan gangguan jiwa.(win)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top