• Berita Terkini

    Kamis, 17 Oktober 2019

    Jadi Tersangka, Dua Pembobol BRI Purbalingga Tidak Ditahan

    SEMARANG-Perlakuan istimewa tampaknya masih disematkan kepada dua tersangka perkara dugaan kasus korupsi pembobolan kredit karyawan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Purbalingga. Padahal keduanya, Rabu (16/10/2019) kemarin sudah diperiksa sebagai tersangka, namun tidak kunjung langsung dilakukan penahanan atas perkara modus kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp 28,7 miliar itu.

    Kedua tersangka itu adalah ZN (Zulfikar Nazam) selaku Kepala Cabang BRI Purbalingga dan asisten manajer pemasaran kredit, EH (Eka Hermawan). Perlakuan itu berbeda dengan yang dialami staf ahli Bupati Blora Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Dr Wahyu Agustini, begitu diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang berbeda, langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Bulu Semarang, sama halnya dengan perlakuan diterima para tersangka lainnya.

    “Hari ini keduanya kembali diperiksa di Kantor Kejati. Namun, dalam kapasitasnya sebagai tersangka, baru kali ini diperiksa. Ada juga saksi lain yang diperiksa totalnya lebih dari 4 orang dari Kantor BRI Pusat. Keperluannya untuk melengkapi berkas perkara untuk kedua tersangka itu,"kata Kepala Kejati Jateng, Yunan Harjaka, kepada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng I Ketut Sumedana, disela-sela pemeriksaan itu.

    Namun demikian, diakuinya, untuk kasus BRI Purbalingga ini sudah hampir rampung. Hanya saja kebutuhan penyidik untuk melakukan penahanan belum ada.

    "Jadi untuk penahanannya tergantung keperluan penyidik. Kalau besok sudah dianggap perlu, ya berarti segera ditahan. Yang jelas kalau sekarang sepertinya belum siap,"jelasnya.

    Diuraikannya, ZN dan EH ini berperan sebagai pemutus kredit. Keduanya juga yang menentukan apakah layak atau tidak kreditnya. Dalam kasus itu sendiri ternyata yang diputus banyak yang fiktif dan dokumen palsu, namun tetap saja disiapkan. Sedangkan dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka beralasan bahwa sebelumnya sudah ada MoU (kerjasama) antara BRI Purbalingga dengan para rekanan. Yakni PT Banyumas Citra Televisi Purwokerto dan CV Cahaya.

    "Tapi ternyata tidak melakukan konfirmasi dan klarifikasi di bawah, apakah yang diajukan benar atau tidak. Sehingga timbul kerugian negara mencapai Rp 28,7 miliar,"jelasnya.

    Dalam kasus itu, sejumlah tersangka lainnya telah memasuki sidang agenda eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng. Namun sidang Selasa (9/10) kemarin ditunda karena kuasa hukum belum siap.Atas permohonan itu majelis hakim yang dipimpin, Andi Astara, sempat menyampaikan keheranannya. Karena pihaknya sebagai hakim sudah memberi alokasi waktu selama satu minggu kepada pihak terdakwa untuk mempersiapkan eksepsi.

    "Selama saya jadi hakim, baru kali ini ketemu ada penundaan eksepsi, biasanya pada cepet-cepet dibuat,”kata hakim Andi Astara.
    Keheranan Andi semakin bertambah mengingat penundaan dilakukan secara bersamaan. Padahal, berkas perkara para terdakwa diproses secara terpisah menjadi dua persidangan.

    Adapun berkas terdakwa pertama adalah karyawan BRI cabang Purbalingga bagian analisis kredit (AO), bernama Endah Setiorini dan Imam Sudrajat. Kemudian berkas kedua, dengan terdakwa Aang Eka Nugraha Direktur CV Cahaya, Yeni Irawati Bendahara CV Cahaya dan Firdaus Vidyawan  Direktur PT Banyumas Citra Televisi di Purwokerto.

    Namun khusus terdakwa Firdaus Vidhyawan memang belum disuruh mengajukan eksepsi. Pasalnya, pada sidang sebelumnya, terdakwa belum mempunyai penasihat hukum. Sehingga, agenda hari ini adalah pengajuan persyaratan untuk mendapat penasihat hukum.Atas penundaan eksepsi itu, majelis hakim kemudian memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada pekan depan. (jks)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top