• Berita Terkini

    Rabu, 16 Januari 2019

    Polisi Temukan "Bilik-bilik Asmara" di Rumah Kyai Syawal

    saefur/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Untuk melengkapi berkas perkara dugaan kasus pencabulan Kyai Hasanudin alias Kyai Syawal Jajaran Polres Kebumen melaksanakan oleh  Tempat Kejadian Perkara (TKP).

    Ini dilaksanakan di kediaman Kyai Sultan Hasanudin atau Kyai Syawal di RT 2 RW 3  di Desa Tepakyang Kecamatan Adimulyo. Olah TKP dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Edy Istanto, Selasa (15/1/2019).

    Hasilnya, polisi menemukan  sejumlah kamar yang digunakan Kyai Syawal untuk berhubungan badan dengan korbannya. "Bilik-bilik asmara" Kyai Syawal itu lantas digambar lengkap dengan kamar-kamar para istri Kyai Syawal.

    AKP Edy Istanto menyampaikan oleh TKP dilaksanakan guna melengkapi berkas perkara. Ini guna proses penyelidikan hingga peyidikan. Dalam hal ini  Kyai Hasanudin atau Kyai Syawal melaksanakan hubungan badan dengan para korbannya di kamar yang berbeda-beda. “Terdapat tiga korban, dua diantaranya masih di bawah umur. Dari sini kita dapat mengetahui, kamar-kamar mana yang digunakan,” paparnya.

    Persetubuhan, lanjutnya, beberapa  diantaranya dilakukan di kamar. Selain itu ada pula yang dilaksanakan di salah satu gubuk (kamar diluar rumah berdinding gedek) yang berada di sebelah selatan rumah Kyai Hasanudin atau Kyai Syawal. “Dengan demikian maka berkas akan lengkap,” jelasnya.


    Terpisah, Ketua MUI Kebumen KH Nur Sodik  mengemukakan dirinya mendengar kabar tentang Kyai Syawal yang dikenal dengan nama KH Sultan Hasanudin sejak tahun 2014. Berdasarkan info yang diterimanya, apa yang diajarkan Syawal berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Pondok Pesantren.

    Namun demikian, dirinya mengimbau tidak menvonis apa yang diajarkan sesat. “Cari buku-buku atau kitab yang menjadi acuan ajaran Syawal di Tepakyang. Selain itu perlu juga mengundang saksi dan pelapor untuk mengumpulkan keterangannya," ucapnya.

    Sekedar mengingatkan Polres Kebumen, Minggu (6/1/2019), meringkus Kyai Hasanudin (53) atas dugaan kasus pencabulan. Adapun korban seorang remaja perempuan berusia 17 tahun. Tersangka diindikasikan mengajarkan aliran sesat kepada para pengikutnya.  Selama ini, tersangka dikenal dan membuka praktek paranormal di rumahnya, RT 2 RW 2 Desa Tepakiyang Kecamatan Adimulyo. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top