• Berita Terkini

    Jumat, 25 Januari 2019

    Diperiksa KPK, Menpora Jelaskan Mekanisme Hibah

    fotosaefur/ekspres
    JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin (24/1/2019). Politikus PKB itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidi. Nahrawi diperiksa penyidik kurang lebih lima jam.



    Usai diperiksa, Nahrawi mengaku dimintai keterangan tentang mekanisme dan posisinya sebagai menpora. Keterangan itu diperlukan penyidik untuk mendalami sejauh mana dugaan suap hibah KONI sebesar Rp 3,4 miliar yang mengalir ke pejabat Kemenpora. "Semua (pertanyaan, Red) sudah saya jawab, saya sampaikan kepada penyidik," kata Nahrawi kepada awak media.



    Sejauh ini, KPK baru menemukan indikasi bahwa aliran suap mengalir ke tiga pejabat Kemenpora. Yakni, Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Kementerian Kemenpora Eko Triyanto. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain mereka, KPK juga menyebut suap diduga mengalir ke pejabat Kemenpora lain. Namun, hingga saat ini nama-nama yang diduga penerima belum diumumkan.



    Lebih jauh, Nahrawi menerangkan seputar mekanisme surat pengajuan proposal dana hibah KONI yang masuk ke Kemenpora. Menurut dia, pengajuan surat tersebut mengikuti peraturan perundang-undangan. "Saya sampaikan juga bahwa semua pengajuan surat-surat itu pasti tercatat dengan baik di sekretariatan atau bagian tata usaha," paparnya.



    Lantas bagaimana tahapan realisasi dana hibah KONI sebesar Rp 17,9 miliar yang menjadi objek suap? Nahrawi cenderung berbelit-belit. Dia menyatakan bahwa pengajuan dana hibah tersebut sudah melalui mekanisme dan aturan yang ada. "Kalau untuk mekanisme itu tentu saya harus mengikuti mekanisme aturan yg ada, baik yang dipayungi oleh undang-undang, kementerian keuangan dan mekanisme itu harus ditempuh dengan baik oleh siapapun pejabat negara," kelitnya.



    Apakah surat proposal dana hibah yang diajukan KONI benar-benar sudah melalui tahapan? Nahrawi menyebut ada pembagian tugas yang diperintahkan undang-undang terkait dengan kewenangan pejabat. Misalnya, kuasa pengguna anggaran (KPA) yang memastikan penggunaan anggaran. "Dan tentu harus dipertanggungjawabkan dengan baik oleh penerima anggaran," paparnya.



    Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Nahrawi kemarin diperiksa terkait barang bukti yang disita dari ruangan Menpora. Barang bukti diperoleh saat KPK melakukan penggeledahan beberapa waktu lalu. "Tentu perlu kami klarifikasi terkait barang bukti itu," jelasnya. Namun, Febri enggan membeberkan apa saja barang bukti yang diklarifikasi ke Nahrawi tersebut. (tyo)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top