• Berita Terkini

    Selasa, 23 Oktober 2018

    Dapat Penolakan Warga, Sewa Tanah Bengkok Surotrunan Dibatalkan

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Setelah sempat menuai pro dan kontra, sewa tanah bengkok Desa Surotrunan Kecamatan Alian akhirnya dibatalkan. Pembatalan dilakukan karena pihak penyewa dalam hal ini Sekdes setempat Ahmad Supandi dan Kasi Pemerintahan setempat Agus Susanto menilai penyewa telah melanggar perjanjian yang ada.

    Hal ini disampaikan langsung oleh Ahmad Supandi dan Agus Susanto kepada Ekspres.  Pihaknya menegaskan karena tidak sesuai dengan perjanjian yang ada maka sewa dibatalkan. Selain itu semua biaya sewa yang dikeluarkan oleh penyewa juga telah dikembalikan. Dengan adanya pemberhentian sewa maka tanah bengkok tersebut kini kembali menjadi hak desa. Dalam hal ini dikelola oleh Ahmad Supandi dan Agus Susanto.

    Sekedar informasi, di Desa Surotrunan terdapat tanah bengkok seluas 150 ubin. Tanah tersebut dikerjakan oleh Agus Susanto dan Ahmad Supandi. Oleh keduanya tanah disewakan kepada Abdul Aziz yang merupakan salah satu anggota DPRD Kebumen. Perjanjian sewa tersebut di Akta Notariskan no 4 tanggal 11 Mei 2018. Adapun notarisnya yakni Drita Dwi Astuti SH.

    Jangka waktu sewa selama tiga tahun, terhitung sejak 11 Mei 2018. Kala itu Jabatan Kepala Desa Surotrunan masih dipegang oleh Khanifudin. Namun belakangan Khanifudin mengundurkan diri karena menjadi Calon Legislatif (Caleg).  Adapun harga sewa selama tiga tahun yakni sebesar Rp 13.5 juta. Dalam akta notaris disebutkan jika pihak penyewa dapat mengambil manfaat atau mengusahakan objek sewa (tanah) tersebut selama tidak bertentangan dengan kepatutan dan kesusilaan serta hukum yang belaku.

    Atas proses ini, warga melakukan penolakan dan menggelar pertemuan di balai desa setempat, Minggu malam lalu (21/10/2018).

    “Dalam hal ini penyewa melakukan pengurukan tanah atau mengalih fungsikan tanah pertanian untuk hal lain. Padahal untuk melaksanakan pengeringan sawah, harus ada ijin dari pemerintah. Pengurukan atau pengeringan tanah secara sepihak, membuat perjanjian tersebut batal,” tegas Agus dan Supandi, Senin (22/10/2018).

    Adanya sewa tanah bengkok berupa lahan pertanian yang diuruk itu, dipersoalkan oleh warga Surotrunan. Bahkan mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Pasalnya warga tidak mengetahui jika tanah bengkok yang berupa lahan pertanian itu akan dialih fungsikan.

    Menanggapi hal itu Ahmad Supandi menjelaskan, jika pihaknya telah berulang kali mengingatkan penyewa untuk tidak melaksanakan pengurukan. Kendati demikian penyewa nekat melakukannya. Buntutnya warga marah dan memasang plang. “Kami telah membatalkan sewa tersebut, dan kini pengurukan juga sudah dihentikan,” jelasnya.(mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top