• Berita Terkini

    Selasa, 24 Juli 2018

    Proses Penganggaran Pokir Terungkap di Persidangan Dian Lestari

    SEMARANG-Fakta baru terungkap adanya permohonan untuk anggaran Pokok Pikiran (pokir) setiap anggota DPRD Kebumen, awalnya diajukan sebesar Rp 500juta, namun yang disetujui berbeda dan terbesar disetujui untuk Ketua DPRD mencapai Rp 1,5 miliar.

    Selain itu, terungkap anggaran bersumber Pokir ini kemudian melenceng dari tujuannya. Alih-alih untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, Pokir malah menjadi modus bagi kalangan dewan untuk mencari fee proyek.

    Hal itu, terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi atas perkara yang menjerat anggota DPRD Kebumen nonaktif, yang sempat menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kebumen, Dian Lestari Subekti Pertiwi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (23/7/2018).

    “Terkait anggaran pokir ada untuk masing-masing dewan, awalnya diminta Rp 500juta per anggota, tapi saya keberatan di Banggar. Akhirnya disepakati yang awalnya Rp 500juta, menjadi untuk masing-masing anggota dewan Rp 150juta, ketua dewan Rp 1,5miliar, sedangkan wakil ketua DPRD Rp 500juta. Total anggaran pokir Rp 10,5 miliar,” kata mantan Sekda Kebumen, Adi Pandoyo, salah satu saksi yang dihadirkan kemarin.

    Selain Adi Pandoyo, sejumlah saksi lain diantaranya Komisaris Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA); Hartoyo, tim sukses Bupati Yahya Fuad; Basikun Suwandi Atmaja alias Ki Petruk, Eks Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudhi Tri Hartanto dan Eks Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kebumen, Sigit Widodo. Sidang dipimpin, Antonius Widijantono.

    Adi Pandoyo mengatakan, dalam proses besaran anggaran pokir ini diakuinya terdakwa termasuk yang paling aktif memperjuangkan Anggaran Pokir. Tak hanya di APBD murni, terdakwa juga aktif mempejuangkan dana dana pokir pada APBD perubahan. Dan Kebetulan,terdakwa juga bagian dari anggota banggar.

    Pengakuan Mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudhi Tri Hartanto semakin memperkuat Pokir menjadi ajang bancakan uang rakyat oleh anggota DPRD.  “Awal-awal pokir dana aspirasi, tujuannya bagus,  tapi kita tak munafik, selain dapat jeneng juga dapat jenangnya,  jadi masing-masing komisi ada kordinatornya. Saya sendiri satu komisi dengan terdakwa, kalau terdakwa atasan saya di fraksi,”akunya.

    Pengakuan ini seperti mengkonfirmasi fakta-fakta persidangan sebelumnya. Pokir yang awalnya merupakan aspirasi dari masyarakat itu menjadi kepentingan proyek semata bagi anggota DPRD. Prakteknya, anggota DPRD meminta fee kepada calon rekanan yang bakal menggarap proyek bersumber Pokir tersebut. Besarannya fee 10 persen sesuai kesepakatan pihak-pihak terkait.

    Empat Jaksa Penuntut Umum (PU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni, Dodi Sukmono, Mayhardy Indra Putra, Yadyn, dan Agus Satrio Wibowo menyebutkan, terkait anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun 2016, yang meminta kepada pihak eksekutif untuk menganggarkan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD sebesar Rp 10,5milyar, dengan rincian masing-masing anggota sebesar Rp 150juta, unsur pimpinan DPRD masing-masing Rp 500juta, sedangkan Ketua DPRD sebesar Rp 1,5milyar.

    PU KPK menyebutkan, bahwa total anggaran Pokir Komisi A DPRD sebesar Rp 1,950milyar dituangkan dalam kegiatan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kebumen. Meliputi program wajib belajar pendidikan dasar berupa pengadaan buku-buku dan alat tulis siswa berupa Rp 1,1milyar. Kemudian program pendidikan menegah, kegiatan sarana peningkatan mutu sebesar Rp 100juta, terakhir program wajib belajar pendidikan dasar terkait pengadaan alat praktik dan peraga siswa Rp 750juta.

    “Pada April 2016, Sigit Widodo mendapat pemberitahuan dari Basikun Suwandi bahwa sudah mendapat restu dari Bupati, untuk mengerjakan proyek tersebut agar berkordinasi dengan Ahmad Ujang Sugiono (Kepala Dikpora),”kata Keempat PU KPK secara bergantian dalam berkas dakwaanya.

    Selanjutnya, pada awal September 2016 bertempat di ruang Ketua DPRD Kebumen, terdakwa menanyakan perihal informasi anggaran Pokir kepada Adi Pandoyo (mantan Sekda Kebumen), disaksikan Cipto Waluyo (Ketua DPRD), dan dalam pertemuan itu Adi membenarkan bahwa Pokir anggota Komisi A DPRD berjumlah 13 orang, masing-masing Rp 150juta, dengan total Rp 1,950milyar diserahkan kepada Basikun, yang segala sesuatunya akan dikondisikan supaya aman.

    “Setelah ada kepastian Pokir dianggarkan dalam APBD-P anggaran 2016 Kebumen, terdakwa dan seluruh anggota Komisi A bersepakat akan meminta uang fee 10 persen dari alokasi anggaran kepada rekanan yang bersedia menjadi pelaksana kegiatan, dimana terdakwa yang bertugas mencari uang fee tersebut,”ungkapnya.

    Seperti diberitakan, Dian Lestari ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap pejabat di lingkungan Pemkab Kebumen. Kejadian berawal saat Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Yudi Trihartanto dan Sigit Widodo pada Oktober 2016 dan menyita uang Rp 70 juta dari tangan keduanya.

    Belakangan terungkap, uang itu berasal dari pengusaha Hartoyo yang ingin mendapat proyek pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen. Dalam perkembangannya, KPK juga menetapkan Adi Pandoyo yang saat itu Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen sebagai tersangka. (jks)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top