• Berita Terkini

    Jumat, 16 Februari 2018

    UU MD3 Berpotensi Tumbuh Suburkan Korupsi di DPR

    Dr Drs M Khambali SHMH
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Adanya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) mendapat sorotan dari pakar hukum dan juga Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Cokroaminoto Yogyakarta Dr Drs H Muhammad Khambali SH MH.

    Pihaknya menilai DPR selaku pembentuk undang-undang sengaja membuat UU MD3 seperti itu, agar tidak tersentuh oleh hukum. Pasalnya DPR memiliki hak imunitas yang bersifat mutlak. Padahal dimana-mana yang namanya hak imunitas tak ada yang mutlak melainkan relatif.

    “Adanya UU MD3 yang baru juga membuat di lembaga DPR dapat berpotensi korupsi tumbuh subur. UU MD3 yang baru akan membuat DPR semakin tidak tersentuh pemberantasan korupsi,” tuturnya, Rabu (14/2/2018).

    Dijelaskannya, beberapa pasal kontroversi dalam UU MD3 itu antara lain Pasal 73, 122 k, 245. Dalam Pasal 73 revisi UU MD3 itu, ditambahkan frasa "wajib" bagi polisi membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR yang tidak mau hadir.

    Selain itu Dalam Pasal 122 huruf k UU MD3 menyebutkan, "MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.”

    Dalam Pasal 245 kembali ditentukan bahwa pemeriksaan anggota DPR harus dipertimbangkan MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin bagi aparat penegak hukum. “Padahal, sebelumnya MKRI (Mahkamah Konstitusi) telah membatalkan klausul tersebut. Kini DPR mengganti "izin" MKD dengan frase "pertimbangan",” paparnya.

    Menurut Hambali, DPR sebagai pembentuk undang-undang tidak seharusnya membuat undang-undang yang over-protective. Itu tidak pantas dan tidak lazim. Bisa jadi RKUHP dan RKUHAP mendatang dibuat oleh DPR yang pada pokoknya anggota DPR kebal hukum.


    Undang-undang merupakan produk politik, namun ketika Undang-undang diundangkan maka politik pun harus tunduk kepada undang-undang. Oleh karena UU MD3 telah diundangkan, agar dianulir maka hanya DPR sendiri yang dapat menganulir, merevisi, mencabutnya.

    Atau melalui mekanisme judicial review ke MKRI. “Menurut saya UU MD3 harus direview, karena tampak tersirat mengarah kepada kebal hukum bagi sekelompok orang. Lantas dimana asas orang sama di mata hukum?,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top