• Berita Terkini

    Rabu, 03 Januari 2018

    Umroh Bakalan Semakin Mahal

    JAKARTA – Biaya Haji dan Umroh akan mengalami kenaikan pada awal tahun 2018. Pasalnya, sejak 1 Januari kemarin, Arab Saudi resmi memberlakukan Value Added Tax (VAT) sebesar 5 persen pada semua transaksi. Hal ini akan berpengaruh pada biaya penerbangan dan akomodasi haji dan umroh.


    Selain Arab Saudi, Uni Emirat Arab juga memberlakukan pajak dengan nilai yang sama. Selama ini, warga di kedua negara menikmati hidup tanpa beban pajak dari pemerintah. Namun penghasilan negara dari minyak terus menurun sejak 2014. Keduanya memilih untuk menetapkan VAT atau PPN sebesar 5 persen di semua transaksi.

    Pemberlakukan pajak ini diperkirakan juga diperkirakan akan berpengaruh pada penetapan biaya perjalanan Haji dan Umroh. Wakil Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Rinto Rahardjo memastikan bahwa akan ada kenaikan pada biaya layanan haji dan umroh.


    “Kalau kenaikan itu pasti, tapi sampai sekarang belum kami putuskan,” katanya saat dihubungi Jawa Pos kemarin (2/1/2018). Rinto mengatakan, kenaikan tarif akan disesuaikan pada semua anggota biro travel dibawah AMPHURI setelah melalui musyawarah di tingkat pimpinan asosiasi.


    Senada, Wakil Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umroh dan Haji (Himpuh) Muharram Ahmad mengatakan bahwa pemberlakukan PPN Pemerintah Arab Saudi juga akan membuat harga hotel, penerbangan, dan akomodasi lainnya terkerek naik. Biro Travel tanah air otomatis akan menambahkan beban pajak ini pada harga setiap item layanan Haji dan Umroh.

    “Itu (kenaikan tarif,Red) pasti. Malah nanti bakal menimbulkan efek snowball,” katanya. Meski demikian, Muharram menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada yang berubah dari ongkos akomodasi di Mekkah dan Madinah. Namun paling tidak, efek pemberlakuan pajak akan terasa minimal 3 bulan kedepan.


    Jika disimulasikan, selama ini ongkos naik haji di biro travel indonesia adalah Rp. 20 hingga 30 juta per orang. Sebenarnya, kata Muharram, pengaruh kenaikannya tidak akan terlalu besar. “Kalau ongkos umrohnya Rp 20 juta, ya paling naik jadi Rp. 21 juta,” ujarnya.


    Meski demikian, menurut Muharram masyarakat tidak perlu khawatir. Selama ini penyelenggaraan Umroh dilakukan dengan kerjasama antara Biro Travel tanah air dengan Biro Travel di Arab Saudi. Memang sudah ada pembicaraan bahwa pemberlakukan pajak akan menimbulkan penurunan tren penjualan paket layanan umroh.


    Menurut Muharram, ini mestinya akan diantisipasi oleh pihak Travel di Arab Saudi. Biasanya mereka akan melakukan segala cara agar penjualan tidak menurun. “Bisa saja walaupun ada pajak, mereka yang tanggung. Atau Pajaknya 5 persen, mereka bikin diskon 10 persen, macam-macam,” Pungkasnya.(tau)


    Kementerian Agama (Kemenag) masih belum berkomentar banyak terkait dengan penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 5 persen untuk hotel dan layanan lainnya. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim meminta waktu untuk mempelajari mekanisme pungutan pajak tersebut. Termasuk juga apakah pajak hotel tersebut diberlakukan juga untuk haji maupun umrah. ’’Saya lagi nyari info dulu,’’ jelasnya kemarin (2/1).



    Sementara itu Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Mastuki menjelaskan penambahan PPN 5 persen itu diestimasikan bakal ebrpengaruh terhadap biaya penyelenggara ibadah haji 2018. ’’Terutama komponen transportasi, akomodasi (hotel, red), dan konsumsi,’’ jelasnya.



    Menurut dia ketiga komponen itu berhimpitan dengan item barang atau jasa yang dikenai pajak oleh pemerintah Saudi. Namun dia belum bisa memastikan angka perkiraan keniaikan ongkos haji tahun ini dibandingkan tahun lalu. Sebab Kemenag masih harus mempelajari skema adanya beban pajak tersebut kedalam komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Meskipun begitu dalam penyusunan biaya haji 2018 Kemenag akan mencantumkan biaya pajak itu secara detail di dalam cost biaya haji.



    Dia juga menerangkan untuk saat ini ada alur baru dalam pembahasan serta penetapan BPIH. Yakni pembahasan ongkos haji dibahas dan diajukan melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Selanjutnya dibahas bersama DPR untuk disetujui. Jadi masih ada waktu untuk melakukan penyesuaian biaya haji terkait dengan pengenaan PPN 5 persen. ’’Jika memang PPN itu akan diberlakukan ke semua jamaah haji,’’ tuturnya.



    Sebagaimana diketahui rata-rata ongkos haji 2017 dipatok Rp 34.890.312/jamaah. Nominal ini berbeda-beda sesuai dengan embarkasi masing-masing. Ongkos haji 2017 itu lebih mahal dibandingkan periode 2016 yang ditetapkan rata-rata Rp 34.641.304/jamaah. Atau mengalami kenaikan Rp 249 ribuan.



    Sementara itu penerapan PPN 5 persen tidak menutup kemungkinan berpengaruh pada biaya umrah. Apalagi Kemenag bakal menetapkan batas bawah biaya umrah. Mastuki menjelaskan skema yang saat ini masih digodok Kemenag itu bukan menggunakan sebutan tarif bawah atau biaya minimal. ’’Tapi biaya referensi,’’ tuturnya.



    Biaya referensi itu mengacu pada pelayanan minimal yang harus dijalankan travel umrah. Meliputi transportasi, konsumsi, akomodasi hotel, pelayanan ibadah, pengurusan dokumen, dan lain sebagainya. Dari komponen ini besaran harga minimal muncul sebagai referensi untuk travel umrah. (wan/tau)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top