• Berita Terkini

    Jumat, 11 Agustus 2017

    Pemkab Purworejo Tanggapi Notifikasi Gugat dari PKL

    PURWOREJO- Rencana gugatan hukum yang akan dilakukan oleh Payuguban Pedagang Kaki Lima (PKL) Pendowo Alun-alun Purworejo kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo, mendapatkan tanggapan dari Pemkab Purworejo.

    Dalam siaran pers secara tertulis, Pemkab melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Said Romadhon menyampaikan empat poin pernyataan. Poin pertama menyebutkan bahwa terkait notifikasi gugat yang telah dikirimkan oleh PKL Pendowo, Pemkab akan memberikan penjelasan secara tertulis dan akan segera disampaikan kepada PKL Pendowo. Pada poin kedua, Sekda menegaskan bahwa Revitalisasi Alun-alun dan pembangunan Taman Kuliner hanya merupakan sebagian dari make over dari wajah kota.
    “Karena nantinya ada penataan yang lebih menyeluruh, termasuk penataan bangunan-bangunan tua sebagai kawasan heritage,” tulisnya.

    Berikutnya pada poin ketiga disebutkan bahwa Revitalisasi Alun-alun Purworejo merupakan amanah Peraturan Daerah yang merupakan produk hukum daerah, sehingga harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Sementara poin keempat menandaskan bahwa Revitalisasi Alun-alun Purworejo dilakukan untuk kepentingan yang lebih luas, bukan kepentingan kelompok tertentu.

    Diberitakan sebelumnya, Paguyuban PKL Pendowo Alun-alun Purworejo bakal menempuh jalur hukum jika tuntutan mereka untuk tetap berjualan di Alun-alun pasca revitalisasi Alun-alun tidak dipenuhi oleh Pemkab Purworejo. Pernyataan tersebut disampaikan secara langsung oleh Ketua Paguyuban PKL Pendowo, Tri Kurniawantoro, bersama para pengurusnya, Selasa (8/8).

    Ketegasan untuk menempuh jalur hukum juga telah diawali dengan mengirimkan surat Notifikasi Gugat kepada Bupati Purworejo, Kepala Dinas Pekerjaan Umumdan Tata Ruang kabupaten Purworejo, serta Kepala Dinas Koperasi UKM dan Pedagangan Kabupaten Purworejo.

    Surat Notifikasi Gugat yang dikirimkan berisi 3 poin utama. Poin pertama (a) menyebutkan “Dalam relokasi PKL seharusnya tempat relokasi yang bersifat definitif dibangun terlebih dahulu, dan diuji realitas manfaat peningkatan ekonominya bagi PKL. Dengan ditempatkannya PKL di tempat penampungan sementara, membuktikan bahwa pemerintah daerah berspekulasi/mempertaruhkan nasib ekonomi PKL, setidaknya sampai dengan akhir tahun anggaran 2017. Dalam perspektif negara kesejahteraan setiap tindakan pemerintah daerah seharusnya dilakukan secara runtut dan adil serta diorientasikan untuk secara riil mampu menjadikan kehidupan ekonomi PKL menjadi lebih baik”.

    Poin kedua (b) menyebutkan “Dalam master plan pembangunan alun-alun tahun 2014 yang telah disahkan dan dibiayai dengan keuangan negara tahun anggaran 2014, keberadaan PKL tetap diizinkan berjualan di kawasan alun-alun pasca pembangunan/revitalisasi alun-alun”.

    Sementara pada poin ketiga tertulis “Rencana penyusunan master plan 2014 tersebut dahulu dilakukan dengan transparan dan partisipatif mengikutsertakan PKL sebagai stakeholder/pemangku kepentingan sebagai warga masyarakat yang selama ini mencari nafkah di kawasan Alun-alun”. (ndi)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top