• Berita Terkini

    Kamis, 20 April 2017

    Oknum PNS di Grobogan Mesum di Hotel

    SIROJUL MUNIR/RADAR KUDUS
    PURWODADI – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Grobogan diduga berbuat mesum di kamar hotel. PNS yang telah berkeluarga ini ditemukan bersama perempuan yang diduga tidak istrinya. Padahal, perempuan itu sudah berkeluarga.

    Pasangan ini ditemukan bersama 12 pasangan lainnya. Mereka terjaring razia yang dilakukan petugas Sat Sabhara Polres Grobogan. Pasangan bukan suami istri ini terjaring razia pekat di sejumlah hotel di Kota Purwodadi.

    Mereka tertangkap basah sedang berduaan dan bermesraan. Saat pengecekan di kamar hotel tersebut, petugas juga menemukan pasangan yang asyik bermesraan tanpa pakaian. Kemudian petugas meminta pasangan tidak resmi tersebut memakai pakaiannya. Selain itu, petugas menemukan sejumlah kondom bekas pakai.
    Saat razia juga sempat terjadi kejar-kejaran antara polisi dengan salah seorang perempuan yang menolak dibawa ke Mapolres. Namun, akhirnya perempuan tersebut dibawa ke Mapolres.

    Pasangan tersebut didata dan dibawa ke Mapolres Grobogan untuk pembinaan. Kapolres Grobogan AKBP Satria Rizkiano langsung memberikan arahan dan nasehat kepada pasangan di luar nikah tersebut. Mereka diminta agar tidak mengulangi perbuatannya.

    ”Kepada mas-mbak, bapak-ibu sekalian untuk tidak melakukan hal yang tidak terpuji itu lagi. Karena akan merugikan diri sendiri dan keluarga jika terjadi hal yang tidak diinginkan,” Kata AKBP Satria Rizkiano.

    Mantan Kapolres Bangka Selatan itu menambahkan, razia terhadap hotel yang ditengarai menjadi tempat mesum pasangan diluar nikah akan dilakukan secara rutin. Para pasangan ini dimintai membuat surat pernyataan yang berisi tidak mengulangi perbuatan serupa kembali.

    ”Para pasangan mesum ini agar tidak lagi. Jika tertangkap lagi akan diproses dan kami tindak secara tegas,” terangnya.

    Kasat Sabhara Polres Grobogan AKP Lamsir menambahkan, akan terus lakukan razia pekat cipta kondisi akan terus digelar secara rutin. Jika pasangan tidak resmi tertangkap tiga kali melakukan hubungan mesum, akan tindak dengan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan akan disidangkan. (mun/ris)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top