• Berita Terkini

    Senin, 10 April 2017

    DPRD Pekalongan Peringatkan Investor Pasar Induk Kajen

    TRIYONO
    PEKALONGAN - Komisi C DPRD Kabupaten Pekalongan merekomendasikan Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkop dan UMKM) untuk memberikan surat peringatan kepada investor Pasar Induk Kajen, PT Tika Jaya. Pasalnya, ada beberapa bagian bangunan pasar tersebut rusak namun belum diperbaiki, sehingga menganggu kenyamanan dan keamanan pedagang dan pengunjung pasar tradisional tersebut. Jika kerusakan itu terus dibiarkan, pasar terbesar di pusat ibukota pemerintah daerah ini terancam roboh.

    Rekomendasi itu dikeluarkan Komisi C saat rapat gabungan DPRD dengan Disperindagkop dan UMKM, dan perwakilan investor pasar tersebut di Ruang Rapat Komisi C, Jumat (7/4) malam. Rapat diketuai Ketua Komisi C, Herri Triyono Sabdo ini di antaranya dihadiri Kepala Disperindagkop dan UMKM, Teguh Isdaryanto, Kepala Pasar Induk Kajen, Wajidin, dan perwakilan PT Tika Jaya, Sudriyo.

    Ketua Komisi C, Herri Triyono Sabdo, menyatakan, dari hasil kunjungan Komisi C di Pasar Induk Kajen ditemukan beberapa bangunan pasar itu rusak, seperti tiang di sebelah barat lantai bawah pasar besinya sudah melengkung, beberapa tembok mengelupas, dan sebagainya. Menurutnya, jika kerusakan itu tidak segera diperbaiki akan menganggu kenyamanan dan keamanan pasar tersebut.

    "Tiang di sebelah barat besinya sudah melengkung. Saya yakini bangunan sudah turun. Namun turunnya berapa centi nanti akan dikaji dengan DPU. Kondisi ini jika tidak segera diperbaiki sangat membahayakan pedagang dan pengunjung," ujar dia.

    Kepala Disperindagkop dan UMKM, Teguh Isdaryanto, menyatakan, sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama antara pemda dengan pihak investor pada Juli 2010, pembangunan pasar itu dengan sistem bangun, guna, serah. Artinya, setelah 20 tahun dikelola oleh pihak investor, baru diserahkan ke pemda.

    "Ini masih sekitar tujuh tahun, sehingga masih menjadi tanggung jawab investor. Kami juga sudah melayangkan beberapa kali surat peringatan ke Tika Jaya, yakni tanggal 10 Oktober 2011 dan 9 Mei 2016. Namun, sampai sekarang belum ada tindakan dari PT Tika Jaya. Kuncinya itikad baik dari PT Tika Jaya untuk memperbaikinya, sebab ini riskan jika dibiarkan bisa roboh," katanya.

    Perwakilan PT Tika Jaya, Sudriyo, mengakui jika dirinya yang bertugas di lapangan sering mendapat keluhan dan aduan dari para pedagang. Dikatakan, untuk perbaikan kerusakan yang kecil, pihaknya selama ini ikut membantu. Namun, untuk kerusakan yang besar harus dilaporkan ke pimpinan PT Tika Jaya.

    "Hasil rapat ini semuanya nanti akan saya sampaikan ke Bapak Direktur PT Tika Jaya."(yon)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top