• Berita Terkini

    Minggu, 08 Januari 2017

    Kena Tilang, Kini tak Perlu Sidang

    ilustrasi
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Ini kabar gembira bagi mereka yang hendak mengurus surat kendaraan akibat terjaring razia Polisi Lalu Lintas. Mulai kemarin, Kamis (5/1), para pelanggar lalu lintas tak perlu mengantri untuk menunggu persidangan dan saat membayar denda.

    Itu setelah Pengadilan Negeri (PN) Kebumen, mempermudah pengurusan surat tilang dengan meniadakan proses persidangan. Sebagai gantinya, PN Kebumen memasang pengumuman yang didalamnya tercantum nama-nama pelanggar lalu lintas plus jumlah denda yang harus mereka bayar untuk mengurus surat-surat kendaraan yang disita polisi.

    Mekanisme penanganganan perkara tilang yang baru ini, memungkinkan para pelanggar lalu lintas cukup melihat denda yang ditetapkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kebumen yang diumumkan di halaman kantor Pengadilan Negeri Kebumen, pada hari sidang yang telah ditetapkan (setiap hari Kamis), mulai pukul 08.00 WIB. Selanjutnya, mereka  dapat langsung membayar denda di Kejaksaan Negeri bagi surat kendaraan yang ditahan. Sedangkan bagi mereka yang kendaraannya diamankan polisi, bisa mengurusnya di Kantor Polres Kebumen cq. Satuan Lalu Lintas, tentunya dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran denda tilang

    Humas Pengadilan Negeri Kebumen, Afit Rufiadi SH mengatakan, Mekanisme penanganganan perkara tilang yang baru tersebut merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. Sistem yang baru ini, mendapat respons yang bagus dari masyarakat. "Di hari pertama sudah ada 1.109 orang pelanggar lalu lintas yang telah merasakan efek positif dari pemberlakuan Perma tersebut," kata Afit.

    Dikatakan, sistem tersebut masih belum sempurna. Salah satunya soal kecilnya huruf nama-nama para pelangar lalu lintas yang terpampang di papan pengumuman. Ke depan,  hal itu akan terus diperbaiki. Bahkan nantinya, para pelanggar lalu lintas tak perlu lagi datang ke PN Kebumen dan cukup hanya melihat dari laman website Pengadilan Negeri Kebumen yaitu www. pn-kebumen.go.id.  "Ke depan juga akan diumumkan melalui laman website Pengadilan Negeri Kebumen yaitu www. pn-kebumen.go.id," imbuh Afit Rufiadi.

    Sebelumnya, dalam setiap persidangan pelanggaran lalu lintas, warga harus berdesakan di kantor PN Kebumen. Tak hanya antri saat menunggu sidang, mereka pun kembali harus antri saat membayar ke petugas kejaksaan yang dihadirkan di PN Kebumen. PN Kebumen sendiri pernah berinovasi dengan memutar film tentang kesadaran berlalu lintas untuk mengusir jenuh warga yang menunggu proses persidangan. (cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top