• Berita Terkini

    Kamis, 02 Mei 2024

    Perlindungan Pekerja Migran Diperkuat


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Migrant CARE Kebumen melaksanakan kegiatan Penguatan Kelembagaan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) untuk perlindungan Pekerja Migran. Ini dilaksanakan di Hotel Candisari Karanganyar, baru-baru ini.

    Kegiatan yang diikuti oleh 60 peserta itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas Pusat Pelayanan Terpadu di Desbumi. Selain itu juga meningkatkan kesadaran kritis bagi pengurus dalam memberikan pendampingan, pendataan dan penyelesaian masalah. 

    Tujuan lainnya yakni memaksimalkan fungsi-fungsi Pusat Pelayanan Terpadu dalam memberikan perlindungan.  Menguatkan sinergisitas antar pemerintah desa, kader dan komunitas dalam meningkatkan akses layanan Pusat Pelayanan Terpadu dan paralegal. 

    Koordinator Migran Care Kebumen Syaiful Anas menjelaskan kegiatan diselenggarakan oleh Migran CARE Kebumen bekerjasama dengan Migran CARE Jakarta. Pihaknya juga menjelaskan bahwa kesatuan masyarakat sebenarnya yang memiliki kewenangan untuk mengatur kepentingannya sendiri. Dalam hal ini desa juga memiliki tugas dan tanggungjawab terkait pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2017. 

    “Tugas dan tanggungjawab desa diantaranya yakni memberikan layanan dan informasi mengenai penyelenggaraan dibidang ketenagakerjaan. Melakukan verifikasi data dan pencatatan bagi calon pekerja migran Indonesia serta memfasilitasi persyaratan administrasi kependudukan calon pekerja migran,” tuturnya.

    Desa, lanjut Anas, juga melakukan pemantauan keberangkatan dan kepulangan serta melakukan pemberdayaan kepada calon pekerja migran, pekerja migran dan keluarganya. Adapun Tugas dan tanggungjawab pemerintah desa sudah tertera jelas dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2017.

    “Namun kenyataan dilapangan masih ada calon dan purna pekerja migran yang belum terdata di desa. Seringkali permasalahan yang timbul yakni ketika calon pekerja migran tidak terdata didesa. Kemudian mereka berangkat secara unprosedural, apabila mereka mengalami permasalahan, maka desa akan turut bertanggungjawab atas warganya,” katanya.

    Disampaikan pula, Migrant CARE bersama dengan pemerintahan desa yang tergabung dalam Desa Peduli Buruh Migran(Desbumi) membentuk Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) guna memberikan pelayanan informasi serta pelindungan terhadap pekerja migran di desa. Kini sudah ada sembilan PPT yang berdiri di desa dampingan. 

    “Seluruh PPT yang berdiri sudah dibarengi dengan surat keputusan (SK) yang didalamnya memuat struktur keanggotaan tim Pusat Pelayanan Terpadu,  serta tugas dan tanggungjawabnya dalam memberikan pelayanan dan pelindungan terdahap warga,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top