• Berita Terkini

    Rabu, 06 September 2023

    Belum Sebulan Menjabat, Berhasil Selesaikan Pajak 4 Tahun



    KEBUMEN-Meski belum ada sebulan menjabat sebagai Camat Sadang, tepatnya pada 10 Agustus 2023 lalu, namun Dr Suratno telah berhasil menyelesaikan beberapa hal. Salah satunya yakni tunggakan pajak PBB selama empat tahun di salah satu desa di Wilayah Kecamatan Sadang.

    Awalnya, pihaknya mengetahui, jika di salah satu desa yang dipimpinnya terdapat  tunggakan pajak selama empat tahun tepatnya mulai dari tahun 2019 hingga 2023. Mengetahui hal tersebut pihaknya pun turun ke desa untuk mencari kebenaran informasi tersebut. Selain itu juga melakukan pembinaan.

    “Alhamdulillah setelah dilakukan pembinaan, akhirnya tunggakan pajak tersebut berhasil dilunasi. Sehingga persoalan telah selesai. Adapun nominalnya mencapai Rp 27 jutaan,” tuturnya, Senin (04/09/2023).

    Disampaikannya selaku Camat Sadang, pihaknya akan terus melakukan pemantauan, pembinaan dan evaluasi. Ini terhadap desa atau instansi yang berada di Wilayah Kecamatan Sadang. Dengan demikian diharapkan semua persoalan yang terjadi dapat dicari jalan keluarnya.

    “Jika tidak lagi ada persoalan, dan semua melakukan sesuai dengan aturan hukum yang ada tentunya  pembangunan dapat berjalan dengan baik. Untuk itu penting sekali menyelesaikan persoalan sejak dini,” paparnya yang akrab disapa Kang Doktor itu.

    Disampaikan pula, dalam azas Hukum semua masalah bisa di selesaikan. Tidak ada masalah yang tidak bisa diselasaikan, tinggal niat atau tidak, cepat atau lambat Cara menyelesaikanya. Sekecil apapun persoalan jika dibaiarkan dan tidak diselesaikan, tentu berpotensi menjadi perkara besar. Sebaliknya sebesar apapun persoalan jika diselesaikan tentunya ada jalan keluarnya.

    “Untuk itu, jika ada persoalan segeralah selesaikan. Sebab tidak menutup kemungkinan persoalan yang hari ini ada, timbul karena perkara yang sebelumnya tidak diselesaikan secara tuntas,” ungkapnya.

    Camat Sadang Dr Suratno juga mengimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak, kepala desa serta pimpinan intansi di Wilayah Kecamatan Sadang untuk senantiasa menaati peraturan yang ada. Selain itu jika ada persoalan segera memberi tahu dan berkoordinasi  dengan pihak kecamatan.

    “Sehingga jika ada persoalan dapat segera diatasi. Ini penting untuk mengantisipasi timbulnya perkara yang lebih besar sejak dini,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top