KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Bulan suci Ramadan segera tiba. Untuk memastikan umat tenang dalam menjalankan ibadah puasa, Polres Kebumen menggencarkan Operasi Penyakit Masyarakat Pekat. Seperti pada Minggu (11/4/2021) dinihari, petugas berhasil mengamankan 65 botol miras berbagai jenis dari penjual inisial SY (36) warga Desa Lemburpurwo Kecamatan Mirit
"Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat. Jika warga tersebut menjual Miras. Selanjutnya kita geledah, kita dapatkan Miras ini," ujar Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubag Humas Polres Iptu Tugiman
Miras yang disita yakni 47 botol Miras jenis anggur, dan 18 lainnya adalah Bir dan juga Whisky serta Ice Land. Operasi Pekat akan terus digelar secara rutin dari tingkat Polres hingga Polsek jajaran sampai perayaan Idul fitri.
Hal tersebut dilakukan agar umat muslim lebih khusyuk dalam menjalankan ibadah puasa. Sisi lain, Miras sangat tidak baik jika dikonsumsi. Tak sedikit warga masyarakat Kebumen meregang nyawa karena mengkonsumsi minuman setan itu.
Kepada warga masyarakat, Iptu Tugiman mengimbau untuk melaporkan jika di daerahnya terdapat warung yang menjual Miras. "Jangan ragu untuk melaporkan ke kami, jika di daerahnya ada yang menjual Miras. Mari bersama kita perangi Miras," ungkapnya.(win/cah)