KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Para pengusaha tempat hiburan karaoke meminta Pemkab Kebumen melalui Satuan Polisi Polisi Pamong Praja menurunkan spanduk "tolak tempat karaoke". Pasalnya, spanduk yang dipasang oleh organisasi Massa (Ormas) Forum Umat Islam (FUI) Kebumen tersebut dinilai "liar" dan bernada provokatif.
. “Kami dengan mudah dapat membuat spanduk tandingan, namun hal itu tidak etis. Kami juga dapat menurunkan spanduk tersebut, namun hal itu merupakan kewenangan dari Satpol PP. Maka dari itu sebaiknya Satpol PP segera bertindak,” ujar perwakilan pengusaha karaoke Kabupaten Kebumen, Arif Yuswandono, kemarin.
. “Kami dengan mudah dapat membuat spanduk tandingan, namun hal itu tidak etis. Kami juga dapat menurunkan spanduk tersebut, namun hal itu merupakan kewenangan dari Satpol PP. Maka dari itu sebaiknya Satpol PP segera bertindak,” ujar perwakilan pengusaha karaoke Kabupaten Kebumen, Arif Yuswandono, kemarin.
Keberatan soal spanduk FUI tersebut pun sudah disampaikan oleh beberapa pihak pada rapat pertemuan antara pengusaha karaoke dan anggota DPRD Kebumen, Rabu (5/4/2017) lalu. Pada pertemuan tersebut salah satu anggota dewan dengan tegas mengatakan seharusnya Satpol PP menurunkan spanduk “liar” tersebut. Pasalnya selain tidak dilengkapi dengan ijin pemasangan spanduk tersebut dinilai provokatif.
Sementara itu, dari pantauan Ekspres di lapangan setidaknya masih terdapat dua spanduk yang hingga, Kamis (6/4) pukul 16.30 WIB belum diturunkan. Adapun kedua spanduk tersebut terpasang di pertigaan Sokka yang termasuk dalam wilayah Desa Kedawung Pejagoan dan di wilayah Jalan Simpang Lima Desa Kebulusan Kecamatan Pejagoan.
Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Kebumen Sugito Edi Prayitno SIP, yang juga menghadiri rapat tersebut mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima ijin untuk menurunkan spanduk tersebut, maka dalam waktu dekat spanduk akan segera diturunkan. “Saya telah mendapatkan ijin dari bapak untuk menurunkan spanduk tersebut” ucapnya, Kamis (6/4/2017)
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Forum Umat Islam (FUI) Kebumen mendukung Bupati Kebumen untuk menghapus karaoke dan tempat maksiat lainnya. Dukungan tersebut disampaikan FUI dengan memasang puluhan spanduk di berbagai tempat di wilayah Kebumen. Spanduk berwarna putih yang terpasang di beberapa lokasi sejak Minggu (19/3).(mam)
Sementara itu, dari pantauan Ekspres di lapangan setidaknya masih terdapat dua spanduk yang hingga, Kamis (6/4) pukul 16.30 WIB belum diturunkan. Adapun kedua spanduk tersebut terpasang di pertigaan Sokka yang termasuk dalam wilayah Desa Kedawung Pejagoan dan di wilayah Jalan Simpang Lima Desa Kebulusan Kecamatan Pejagoan.
Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Kebumen Sugito Edi Prayitno SIP, yang juga menghadiri rapat tersebut mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima ijin untuk menurunkan spanduk tersebut, maka dalam waktu dekat spanduk akan segera diturunkan. “Saya telah mendapatkan ijin dari bapak untuk menurunkan spanduk tersebut” ucapnya, Kamis (6/4/2017)
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Forum Umat Islam (FUI) Kebumen mendukung Bupati Kebumen untuk menghapus karaoke dan tempat maksiat lainnya. Dukungan tersebut disampaikan FUI dengan memasang puluhan spanduk di berbagai tempat di wilayah Kebumen. Spanduk berwarna putih yang terpasang di beberapa lokasi sejak Minggu (19/3).(mam)
Berita Terbaru :
- Sumanto Ajak Petani Tawangmangu Ekspor Tanaman Hias ke Luar Negeri
- Bisa Tingkatkan Perekonomian, Sumanto Ajak Masyarakat Beternak Ayam
- Penerbit Badranaya Siap Fasilitasi Penulis Pemula
- Perda SOTK Digedok, Sejumlah Dinas di Pemprov Jateng Digabung
- WiFi Murah Menggerus Operator Seluler: Perang Harga Internet di Indonesia
- Etika Bisnis di Era Digital: Ketika Distributor Sendiri Menjadi Ancaman Bagi Agen
- Bayi Kembar Tiga Lahir di RSUD Dr Soedirman