![]() |
cahyo/ekspres |
Pada sidang yang diketuai Utari Wiji Hastaningsih SH dengan dua hakim anggota Afit Rufiadi SH dan Firlando SH tersebut, Siti menolak untuk memberikan maaf kepada M Subhan, anak kandungnya sendiri yang kini menjadi terdakwa karena telah mencuri tulang milik sang ibu.
Kendati sudah "dibujuk" oleh majelis hakim dan orang-orang terdekatnya, Siti Maryam bergeming dan meminta perkara dengan anaknya diselesaikan melalui jalur hukum.
Majelis hakim tampak berusaha keras memediasi perkara ibu dan anak kandung itu. Mengingat persoalan diantara ibu dan anak itu adalah masalah keluarga.Hakim anggota, Afit Rufiadi berkali-kali mengingatkan dan bertanya kepada Siti apakah mau memaafkan kesalahan anaknya itu saat itu juga. Setiap kali mendapat pertanyaan, Siti Maryam terdiam dan menunduk.
Saat didesak kembali, Siti Maryam malah meminta ijin keluar untuk "berkonsultasi" dengan seseorang. Namun, ia keberatan menyebutkan siapa orang yang akan diajaknya bermusyawarah.
Setelah berpikir lama, Siti tak jadi keluar ruang sidang. Kemudian, hakim kembali menanyakan apakah Siti Maryam mau memaafkan M Subhan, Siti mengiyakan. Namun, ia mengaku tak yakin anaknya akan serius meminta maaf. .
Tak hanya kepada Siti Mariyam, hakim juga menanyakan kepada terdakwa. "Saudara terdakwa apakah saudara mau meminta maaf kepada ibu saudara ini? Meminta maaf benar-benar dan mau bersimpuh mencium kaki ibu saudara terdakwa ini?" kata Afit Rufiadi kepada terdakwa.
"Bersedia pak Hakim. Saya bersedia meminta maaf benar-benar dan mau bersimpuh mencium kaki ibu," jawab Subhan.
Namun, jawaban terdakwa tak lantas membuat hati Siti Maryam luluh. Meski mau memaafkan anaknya itu namun proses hukum harus tetap berjalan. Bahkan dia mengatakan, rutan atau penjara menjadi tempat terbaik bagi anaknya itu saat ini. “Aku akan mengikuti proses hukum. Menurut aku, tempat pendidikan terbaik untuk anak aku itu adalah di LP. Saya harap setelah ini (dipenjara) anak saya berubah menjadi baik dan jadi anak sholeh,” katanya dengan nada tegas.
Hingga sidang ditutup, Siti Maryam masih tak mau memberi maaf kepada anak kandungnya itu dan tetap meminta persidangan dilanjutkan.
Tak hanya majelis hakim, bujukan untuk memaafkan terdakwa juga datang dari pasangan suami sitri Ardiansyah (25)-Ita (23). Usai sidang, pasangan muda yang merupakan anak terdakwa atau menantu Siti Maryam itu terlihat berbicara dengan Siti Maryam. Namun, di ujung pembicaraan, raut muka kedua orang itu tampak kecewa. Bahkan, mereka sempat menangis di depan gedung PN Kebumen.
"Saya hanya ingin masalah ini selesai. kami sudah malu dengan adanya persoalan ini. Namun Mbah tetap tak mau memaafkan ayah saya," kata Ardiansyah yang kemarin memang mengikuti proses persidangan hingga selesai.
Siti Maryam melaporkan anak kandungnya, M Subhan, ke polisi lantaran mencuri tulang seberat 626 kg pada Mei 2015 lalu. Subhan sendiri sudah mengakui perbuatannya itu. Saat ini perkara tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Kebumen dengan agenda mendengarkan saksi-sakai. (mam/cah)
Tak hanya kepada Siti Mariyam, hakim juga menanyakan kepada terdakwa. "Saudara terdakwa apakah saudara mau meminta maaf kepada ibu saudara ini? Meminta maaf benar-benar dan mau bersimpuh mencium kaki ibu saudara terdakwa ini?" kata Afit Rufiadi kepada terdakwa.
"Bersedia pak Hakim. Saya bersedia meminta maaf benar-benar dan mau bersimpuh mencium kaki ibu," jawab Subhan.
Namun, jawaban terdakwa tak lantas membuat hati Siti Maryam luluh. Meski mau memaafkan anaknya itu namun proses hukum harus tetap berjalan. Bahkan dia mengatakan, rutan atau penjara menjadi tempat terbaik bagi anaknya itu saat ini. “Aku akan mengikuti proses hukum. Menurut aku, tempat pendidikan terbaik untuk anak aku itu adalah di LP. Saya harap setelah ini (dipenjara) anak saya berubah menjadi baik dan jadi anak sholeh,” katanya dengan nada tegas.
Hingga sidang ditutup, Siti Maryam masih tak mau memberi maaf kepada anak kandungnya itu dan tetap meminta persidangan dilanjutkan.
Tak hanya majelis hakim, bujukan untuk memaafkan terdakwa juga datang dari pasangan suami sitri Ardiansyah (25)-Ita (23). Usai sidang, pasangan muda yang merupakan anak terdakwa atau menantu Siti Maryam itu terlihat berbicara dengan Siti Maryam. Namun, di ujung pembicaraan, raut muka kedua orang itu tampak kecewa. Bahkan, mereka sempat menangis di depan gedung PN Kebumen.
"Saya hanya ingin masalah ini selesai. kami sudah malu dengan adanya persoalan ini. Namun Mbah tetap tak mau memaafkan ayah saya," kata Ardiansyah yang kemarin memang mengikuti proses persidangan hingga selesai.
Siti Maryam melaporkan anak kandungnya, M Subhan, ke polisi lantaran mencuri tulang seberat 626 kg pada Mei 2015 lalu. Subhan sendiri sudah mengakui perbuatannya itu. Saat ini perkara tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Kebumen dengan agenda mendengarkan saksi-sakai. (mam/cah)
Berita Terbaru :
- Genjot Program Speling, Taj Yasin Ingin Jateng Jadi Tujuan Wisata Kesehatan
- Ahmad Luthfi Minta ASN agar Lebih Kreatif dan Inovatif dalam Bekerja
- Ahmad Luthfi Tegaskan Jangan Potong Bantuan Perbaikan RTLH, Mahasiswa Diminta Ikut Awasi
- Wagub Jateng Dorong Penguatan Ekosistem Halal dari Hulu
- Tatag, Anak Muda di Kebumen Sukses karena Bertani
- Tertib Berlalu Lintas, Pengunjung Pasar Tumenggungan Dapat Hadiah
- Pengguna Sepeda Motor dan Anak Muda Dominasi Pelanggaran Lalu Lintas