Selasa, 18 Agustus 2015

Rutan Purbalingga Over Kapasitas

aditya/radmas
Remisi, 4 Narapidana Langsung Bebas
PURBALINGGA - Rumah Tahanan Negera (Rutan) Purbalingga sudah melebihi kasasitas alias over kapasitas. Saat ini, Rutan Purbalingga dihuni 177 narapidana dan tahanan, padahal kapasitasnya hanya 70 narapidana dan tahanan.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Rutan Purbalingga Sulardi, saat saat Upacara Pemberian Remisi Umum kepada Narapidana dan Anak Pidana pada Peringatan HUT RI Ke-70 Tingkat Kabupaten Purbalingga, kemarin (17/8/2015).

“Per tanggal 17 Agustus Tahun 2015, penghuni Rutan Purbalingga berjumlah  177 orang, dari kapasitas 70 orang. Dengan rincian narapidana sejumlah 99 orang dan tahanan 78 orang. Dengan jumlah tersebut rutan sudah melebihi kapasitas,” jelasnya.
Selain itu, Sulardi juga mengungkapkan pada peringatan HUT RI ke 70 kali ini, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemnkumham) memberikan pengurangan hukuman atau remisi bagi narapidana.

"Jumlah narapidana di Rutan Purbalingga sebanyak 177 orang. Yang diusulkan ke Kemenkumham untuk mendapatkan remisi sebanyak 90 orang. Dari jumlah tersebut, empat diantaranya langsung bebas,” kata dia.

Dia menjelaskan, berdasarkan besaran perolehan remisi  narapidana ada tiga yaitu remisi umum I (RUI) , remisi umum II (RU II) dan remisi dasawarsa (RD) untuk narapidana dan anak pidana di Rutan Purbalingga.

“Untuk Jumlah narapidana yang memperoleh RU I dengan potong masa tahanan satu sampai empat bulan sejumlah 65 orang, dan RU II dengan jumlah pengurangan masa tahanan satu sampai tiga bulan delapan orang. Empat diantaranya langsung bebas dan yang mendapatkan RD sebanyak 72 orang,” lanjutnya.

Sementara itu, saat membacakan sambutan Menkumham RI, Penjabat (Pj) Bupati Purbalingga mengatakan, bahwa percepatan kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat akanmemperbaiki kualitas antara narapidana dan keluarganya.

“Karena bagaimanapun, seorang narapidana adalah bagian yang tak terpisahkan dari keluarga. Narapidana juga mempunyai kewajiban untuk menjalankan perannya sebagai anggota keluarga, sehingga akan tercapai tujuan dari system pemasyarakatan,” jelasnya.

Dia menambahkan, atas upaya memperbaiki diri narapidana, pemerintah memberikan penghargaan bagi mereka yang dinilai telah dapat mencapai penyadaran diri. Yang tercermin dalam sikap serta perilaku sesuai dengan norma agama dan social yang berlaku dalam masyarakat.

“Bagi mereka yang memperoleh remisi, sepatutnya bersyukur kepada Tuhan yang maha esa. Sebab remisi merupakan nikmat yang layak saudara terima. Karena telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif yang telah ditetapkan,” ujarnya. (tya)

Berita Terbaru :