• Berita Terkini



      Jumat, 24 Juli 2015

      Korupsi Bantuan Gubernur, Kades di Pekalongan Ditahan

      FAIZ URHANUL HILAL
      PEKALONGAN  - Dua kali mangkir panggilan pemeriksaan, Kades Wonorejo Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan, Fadli (27), dijemput paksa oleh petugas Kejari Kajen di kantornya, Kamis (23/7/2015).

      Kasi Intelijen Kejari Kajen, Slamet Hariyadi, mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan desa yang bersumber dari APBD Jateng 2014 tersebut akhirnya ditahan.

      "Diperiksa langsung ditahan. Kemarin (Rabu, 22/7) panggilan ke dua, dia tidak datang. Tadi sekira pukul 10.00, kami lakukan penangkapan di kantor Kepala Desa Wonorejo," ungkapnya.
      Tindakan itu, kata Slamet, berdasarkan dua surat perintah yang ditandatangani Kajari Kajen tertanggal 23 Juli 2015. Yakni Surat Perintah Penangkapan, Nomor: PRINT-1089/O.3.45/Fd.1/07/2015. dan Surat Perintah Penahanan, Nomor:  PRINT-1098/O.3.45/Fd.1/07/2015.

      "Semua unsur memenuhi. Penahanan kami lakukan selama 20 hari, mulai hari ini (kamis, 23/7) hingga 11 Agustus 2015," jelasnya.
      Slamet memaparkan, kasus yang membelit Kades Mohamad Fadli alias Moh Fadli meretas dari penyalahgunaan dana bantuan keuangan kepala desa bersumber dari APBD Prov Jateng 2014 senilai Rp 60 juta.

      "Kerugian negara, Rp 60 juta. Seharusnya dana itu digunakan untuk pembangunan jalan, namun digunakan untuk kepentingan pribadi," paparnya.

      Hal senada diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Kajen, Nyoman Suji Agusdina Aryartha. Ia menambahkan, dalam pergolakan kasus tersebut, warga setempat sempat melakukan protes hingga Kades kelahiran Jakarta 19 Maret 1988 itu membuat surat pernyataan sebanyak dua kali. Namun, alumni MAN I Pekalongan itu tidak patuh janji.
      "Di dalam surat pernyataan itu, Kades berjanji menyanggupi penyelesaian pembangunan jalan, namun tidak ditepati. Dana itu justru digunakan untuk kepentingan lain," kata dia.

      Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasa 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
      Sementara itu, Fadli terlihat berjalan santai ketika digiring petugas Kejari dari ruang pemeriksaan menuju mobil dinas Kajari Kajen. Sebelum menuju Rutan kelas 2 Pekalongan, tersangka terlebih dahulu menjalani cek kesehatan di Mapolres Pekalongan.

      "Tadi sudah kami periksa. Dari keterangan dokter, tersangka Fadli dinyatakan sehat," kata Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Berry. (ap15)

      Berita Terbaru :