• Berita Terkini

    Minggu, 25 Juni 2023

    Etika Bisnis pada Pembiayaan Mikro

    Oleh : ASIH TRISNAWATI


    Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah lembaga keuangan yang bertujuan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat. Pembiayaan mikro menjadi salah satu solusi mendapatkan modal usaha bagi mereka yang ingin memulai usaha atau mengembangkan usahanya. Dalam kegiatannya memberikan modal usaha, beberapa lembaga keuangan mikro hanya menggunakan sistem kepercayaan tanpa meminta jaminan yang resikonya pasti sangat besar. Sebelum transaksi pencairan, pastinya sudah disepakati perjanjian mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak dari kreditur (lembaga pembiayaan mikro) dengan debitur (calon nasabah). Sangat disayangkan dalam prakteknya banyak yang menyimpang dari perjanjian yang sudah disepakati. Etika dalam berbisnis sangat diperlukan agar nantinya bisa berjalan secara berkelanjutan, bukan hanya mencari keuntungan semata. Dalam hal ini kedua belah pihak seharusnya tetap memperhatikan etika-etika selama perjanjian masih berlaku.

    Beberapa hal yang dianjurkan kreditur terhadap debitur :

    Memberikan Edukasi Keuangan Keluarga

    Sebelum memberikan pembiayaan modal kerja, perlu disampaikan oleh kreditur mengenai pemahaman pengaturan keuangan  karena tidak semua orang mengerti tentang itu. Jangan sampai tujuan pemberian modal kerja justru dominan digunakan untuk konsumtif yang nantinya bisa berakibat pada sulitnya nasabah mengangsur.

    Melakukan Penagihan Modal Kerja dengan Tetap Memperhatikan Etika

    Dalam hal penagihan, seringkali ditemukan petugas dari pihak kreditur yang dengan sengaja mengambil gambar dan video nasabah bahkan tak jarang sampai mempublishnya. Hal ini dilakukan semata-mata karena merasa kesal dengan nasabah yang tidak kunjung melakukan pembayaran angsuran. Tetap berusaha menahan emosi dan bersabar akan memberikan kesan positif dari nasabah dan masyarakat sekitar.

    Memperhatikan Waktu Penagihan

    Seringkali kreditur melakukan penagihan bukan saat jatuh tempo angsuran karena demi mengejar keterlambatan pembayaran angsuran sebelumnya. Hal ini tidak disalahkan hanya saja tetap harus memperhatikan waktu apakah masih layak melakukan penagihan ketika sudah menjelang malam hari.

    Bukan hanya kreditur saja yang seharusnya memperhatikan etika, sebagai debiturpun tetap dimohon kerja samanya agar keberlangsungan pembiayaan modal kerja berjalan sebagai mana mestinya.

    Menggunakan Modal Kerja Sesuai Kesepakatan

    Kesepakatan modal kerja yang digunakan adalah untuk mengembangkan usaha bukan untuk konsumtif. Adanya kendala pada saat pembayaran angsuran bisa terjadi karena debitur hanya menggunakaan pembiayaan untuk konsumtif alih;alih mengembangkan usahanya.

    Memahami Pengaturan Pengelolaan Keuangan Keluarga

    Banyak sekali nasabah yang hanya sekedar paham teori pengelolaan keuangan keluarga tanpa mempraktekkannya. Besarnya pengeluaran daripada pemasukan menyebabkan kondisi keuangan akan goyah dan ujungnya akan berimbas pada ketidaktepatan pembayaran angsuran. Alangkah baiknya debitur memperkirakan besarnya modal kerja yang dibutuhkan disesuaikan dengan kemampuan bayar. Hindari gali lubang tutup lubang yang nantinya mengakibatkan nasabah terlilit hutang.

    Menjaga Itikad Baik dalam Pembayaran Angsuran

    Dalam kondisi nasabah tidak mampu membayar angsuran dengan tepat waktu dan sesuai nominal, tidak seharusnya bersembunyi dan bahkan meninggalkan petugas LKM saat ditagih. Nasabah sebaiknya tetap menemui petugas LKM, sampaikan keluhannya dan tetap mengusahakan dengan maksimal untuk pembayaran. Dengan begitu akan ada titik temu solusi dalam permasalahan pembayaran angusuran.

    Kerja sama yang baik antara kreditur dan debitur dapat menciptakan pembiayaan modal kerja jangka panjang. Kreditur mendapatkan nasabah yang disiplin dalam pembayaran, debiturpun mendapat modal tanpa jaminan untuk bisa mengembangkan usahanya. Tetapi ketika satu pihak tidak memperhatikan etika, kegiatan pemberian pembiayaan modal kerja tidak akan berlangsung lama. Kreditur tak mau rugi dengan tetap memberikan pembiayaan modal kepada nasabah yang sudah jelas tidak bisa diajak bekerja sama. (fur)


    Penulis : Mahasiswa S2 Magister Manajemen Universitas Putra Bangsa Kebumen


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top