• Berita Terkini

    Kamis, 09 Juni 2022

    AWAS! Salah Tangkap Ikan Bisa Masuk Bui


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Polres Kebumen kembali menggencarkan pentingnya perlindungan bagi sejumlah jenis ikan yang masuk kategori dilindungi. Kali ini, Polres Kebumen melalui 

    Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) menyasar para nelayan di Kecamatan Ayah.


    Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha menyampaikan, menangkap ikan yang dilindungi merupakan tindakan melanggar hukum dan ada ancaman pidananya. 


    "Sehingga nelayan harus mengetahui ikan apa saja yang dilindungi, sehingga jika tidak sengaja tertangkap agar dilepaskan kembali ke perairan," jelas Aiptu Catur, Kamis (9/6/2022).


    Sementara itu, Kasat Polairud Polres Kebumen AKP Hari Harjanto menambahkan, ada beberapa ikan dilindungi yang mungkin saja berada di perairan Kebumen. Antara lain, Penyu, Napoleon, Hiu Martil, Hiu Koboi, Bambu Laut, Pari Manta, Hiu Paus, Kuda Laut, Banggai Cardinal Fish, Ikan Kima, Lola dan Duyung 


    "Jadi sosialisasi ini penting dilakukan agar tidak salah tangkap," ungkap AKP Hari Harjanto. 


    Dan, bila ada kejadian salah tangkap, sanksi menunggu bagi pelaku.  Berdasarkan Undang Undang No 31 Tahun 2004 juncto Undang Undang No 45 Tahun 2009, Pasal 100, 100 B, pelanggaran terhadap pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi oleh negara, dapat dipidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta


    "Masyarakat harus sadar dan faham bahwa jenis-jenis tersebut terancam punah sehingga harus dilestarikan bersama,” kata AKP Hari. (win/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top