• Berita Terkini

    Senin, 07 Maret 2022

    Pemilu 14 Februari, Pilkada 27 November 2024


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Komisi II DPR RI telah memutuskan hari pemungutan suara pemilihan umum (pemilu). Ini dilaksanakan pada pada 14 Februari 2024 mendatang. Sedangkan Pilkada dilaksanakan secara serentak pada 27 November 2024 mendatang.


    Pemilu dilaksanakan guna memilih Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu juga Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Anggota DPD RI. Sedangkan Pilkada atau Pilbup dilaksanakan guna memilih Kepala Daerah atau Bupati beserta wakilnya.

    Masih dua tahun, jika dihitung saat ini adalah tahun 2022. Namun demikian untuk menyambut momentum politik tersebut, tentunya diperlukan banyak persiapan. Ini baik bagi peserta maupun penyelenggara pemilu.


    Ketua pelaksana kegiatan yang juga salah satu Komisioner KPU Kebumen Agus Hasan Hidayat SSi MT menyampaikan jika pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024 mendatang. “Untuk Pilkada atau Pilbup 27 November 2024,” tuturnya, Senin (7/3/2022).


    Terkait dengan momentun politik tersebut, juga mendapat tanggapan dari Anggota DPRD Kebumen tiga periode yang menjabat dari 2004 hingga 2019, yang juga merupakan Ketua LKBH Garuda Yaksa Cabang Kebumen Aksin SH. 


    Pihaknya menegaskan wacana calon-calon Pemimpin Kebumen menjadi hal yang sangat penting. Ini untuk menuju Pemilu dan Pilbup tahun 2024. Seperti diketahui bersama, Pilbup kemarin di Kebumen hanya diikuti oleh calon tunggal atau hanya satu pasangan calon saja.


    Dalam hal ini, tidak menutup kemungkinan pada Pilbup 2024 mendatang terdapat calon lain. Walaupun tidak menutup kemungkinan juga terulang kembali yakni hanya diikuti oleh satu pasangan calon saja. 


    “Kalau berbicara soal kemungkinan, tentunya semua mungkin saja terjadi. Artinya, dua-duanya mungkin. Ada calon lain yang mungkin, terulang kembali hanya ada satu pasangan calon juga mungkin,” tuturnya, Senin (7/3).


    Namun, lanjutnya, hal itu kembali pada sikap dari partai politik di Kebumen. Sebab partai politiklah yang akan mengusung calon-calon tersebut. Sudah jelas, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, peserta pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. “Disitu sudah jelas, peserta pilkada adalah pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan dari partai politik,” tegasnya.


    Aksin juga menambahkan tolak ukurnya adalah bagaimana partai politik menempatkan wakil-wakilnya di DPRD Kebumen. Hal ini menjadi salah satu awalan atau pemanasan. Terlebih kini terdapat partai baru dan partai lama. “Nah tinggal bagaimana partai-partai politik tersebut mampu menarik atau menggaet sempati dari masyarakat,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top