• Berita Terkini

    Jumat, 09 Juli 2021

    Idul Adha Petugas Wajib Bermasker Rangkap


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Hari Raya Idul Adha 2021 ini, bukan kali pertama di tengah pandemi. Sebelumnya tahun 2020 Idul Adha juga di tengah Pandemi Covid-19. Namun demikian kondisi kali ini tampak lebih darurat dari sebelumnya. 


    Idul Adha tahun 2021, juga di dalam waktu PPKM Daruat.  Untuk itu diharapkan pelaksanaan Idul Adha tidak menjadi penyebab penularan Covid-19. Masyaakat diharapkan dapat mematuhi Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 17 tahun 2021.


    Kabid Dinas Pertanian dan Pangan (Distapang) Ir H Tri Haryono menyampaikan masyarakat diharapkan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 17 tahun 2021. Ini seperti melaksanakan pemotongan hewan qurban di Rumah Potong Hewan (RPH). “Namun Hewan qurban juga dapat dipotong di luar RPH,” tuturnya, Jumat (9/7/2021).


    Disampaikannya apabila di potong di luar RPH  maka terdapat beberapa hal yang musti diperhatikan. Hewan kurban sebaiknya dipotong di area yang luas.  Dengan demikian jaga jarak dapat diterapkan dengan baik. “Dalam hal ini jaga jarak merupakan salah satu upaya untuk mencegah penularan Virus Corona,” katanya.


    Pada umumnya pemotongan hewan menimbulkan kerumunan. Hal ini lantaran banyak masyarakat yang ingin melihatnya. Namun demikian di era pandemi Covid-19, pemotongan hewan kurban sebaiknya hanya dihadiri oleh petugas.  “Ini juga untuk mencegah penularan,” ungkapnya.


    Usai dilaksanakan pemotongan hewan, akan dilaksanakan pengulitan, pencacahan dan pengemasan. Dalam hal ini jaga jarak sebaiknya juga dilakukan dalam pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging. “Selanjutnya daging akan dibagikan. Dalam hal ini Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas ke tempat tinggal warga,” jelasnya.


    Selain itu, petugas juga wajib mengenakan masker rangkap sesuai dengan protokol kesehatan.  Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban. Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).


    Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan. Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top